Ini Alasan Ketua MA Mundur dari Majelis PK Anas Urbaningrum

Ini Alasan Ketua MA Mundur dari Majelis PK Anas Urbaningrum

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 17:55 WIB
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komposisi majelis sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengalami perubahan. Ketua majelis PK, yaitu Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin, mundur dan digantikan Wakil Ketua MA Nonyudisial Sunarto. Apa alasannya?

"Mengingat kesibukan beliau sebagai Ketua MA," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat menjawab pertanyaan detikcom, Selasa (15/9/2020).

Adapun anggota majelis PK, Anas Urbaningrum, masih tetap, yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dan Prof M Askin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa perkara pidana termasuk perkara tipikor yang belum diputus sebagai ketua majelis ketika masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA dilimpahkan kepada ketua majelis hakim yang lain meski hakim anggotanya tetap. Antara lain perkara permohonan PK Anas Urbaningrum diganti dan menunjuk Pak Sunarto, Waka MA Nonyudisial sebagai ketua majelis," ujar Andi.

Tidak hanya komposisi PK Anas Urbaningrum yang berubah, perkara menarik lainnya juga berubah susunan majelisnya. Terutama yang sebelumnya adalah Ketua MA Syarifuddin sebagai ketua majelis.

ADVERTISEMENT

"Begitu juga perkara PK Budi Mulia dilimpahkan kepada Tuakawas (Andi Samsan Nganro) sebagai ketua majelis," ucap Andi.

Sebagaimana diketuai, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Anas terbukti korupsi saat menjadi anggota DPR. Selain itu, Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tidak terima, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

(asp/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads