Kejagung-Polri Gelar Perkara Kedua terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Kejagung-Polri Gelar Perkara Kedua terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 20:30 WIB
Kasus surat jalan Djoko Tjandra segera disidangkan. Saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk perkara itu.
Djoko Tjandra (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri akan melakukan koordinasi untuk gelar perkara tahap kedua terkait kasus red notice terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Gelar perkara itu akan dilakukan pada pekan ini.

"Dilakukan penelitian dan informasinya minggu ini akan dilakukan gelar perkara internal oleh penuntut umum terhadap kelengkapan berkas perkara. Mudah-mudahan dalam minggu ini berkas perkara itu bisa diputuskan apakah memenuhi syarat formil dan materill ditandai dengan P-21 atau masih memerlukan petunjuk-petunjuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Hari membantah gelar perkara ini dilakukan karena adanya praperadilan yang dilakukan oleh salah satu tersangka, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte. Dia menyebut berkas perkara memang sudah dalam proses untuk kelengkapan formil dan materill.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira praperadilan dengan berkas perkara itu hal yang berbeda. Praperadilan yang dimohonkan NB, itu haknya yang bersangkutan, tapi untuk berkas perkara sudah berproses. Artinya penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas perkara apakah sudah memenuhi syarat formil dan materill," kata Hari.

Hari menegaskan praperadilan merupakan hak tersangka. Hal itu, kata Hari, berbeda dengan penelitian berkas perkara yang dilakukan jaksa peneliti.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan hak tersangka melakukan praperadilan ya harus kita hormati. Apakah praperadilannya itu bisa diterima atau ditolak, nah itu hal yang berbeda dengan penanganan ataupun penelitian berkas perkara yang dilakukan jaksa peneliti," imbuhnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus red notice Joko Sugiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra ke Kejagung. Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik Bareskrim melengkapi berkas perkara.

"Untuk berkas perkara Tipikor JST, NB dan PU hari Ini Senin 21 September 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan, Senin (21/9).

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads