Member MeMiles Gugat Polda Jatim, Komisi III: Kita Tak Ikut Campur Soal Itu

Member MeMiles Gugat Polda Jatim, Komisi III: Kita Tak Ikut Campur Soal Itu

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 20:12 WIB
Ketua Komisi III yang sekaligus politisi PDIP Herman Herry menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Pertemuan itu terkait kasus pembakaran bendera PDIP.
Ketua Komisi III Herman Hery (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengaku tak akan ikut campur mengenai kasus MeMiles yang membuat Polda Jawa Timur (Jatim) digugat member MeMiles. Herman mengatakan menunggu hasil sidang gugatan member MeMiles tersebut.

"Soal proses teknis penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri yang mengakibatkan ada gugat-menggugat, tentu kita sebagian Komisi III tidak ikut campur masalah itu. Hanya kita melihat nanti hasil keputusan pengadilan terhadap gugatan tersebut," kata Herman Hery di kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Menurut Herman, jika dalam kasus tersebut pengadilan memutuskan institusi Polri bersalah, Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan mengoreksi Polda Jatim. Herman lalu bicara fungsi pengawasan legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika pengadilan memutuskan institusi Polri bersalah atau Polda Jatim bersalah, tentu keputusan itu akan Komisi III jadikan pintu masuk dalam fungsi pengawasan kami, untuk mengoreksi Polda Jatim, jika keputusan dari gugatan itu Polda Jatim bersalah," ujarnya.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini menilai masalah gugat-menggugat institusi merupakan hal biasa. Sebab, semua orang di Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum.

ADVERTISEMENT

"Bahwa gugat-menggugat, misalkan menggugat institusi, itu sah-sah saja. Negara ini negara hukum, semua orang punya hak hukum yang sama," tuturnya.

Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mempersilakan member MeMiles yang hendak menggugat Polda Jatim selama mereka mengikuti aturan hukum yang ada.

"Kalau mereka mau menggugat, silakan saja sepanjang dalam aturan dan koridor hukum yang berlaku," kata Jazilul kepada wartawan pada Rabu (30/9).

Waketum PKB ini juga menghormati hasil putusan sidang yang sudah ada. Tak lupa, ia pun meminta seluruh jajaran aparat penegak hukum agar bekerja dengan adil dan profesional.

"Kita hormati putusan persidangan, tentu hakim mendasarkan putusannya pada bukti, keterangan, dan fakta yang diungkap dalam persidangan. Hemat saya, agar jajaran aparat penegak hukum bekerja dengan prosedural, adil, dan profesional agar memenuhi rasa keadilan, baik dalam proses maupun dalam putusannya," imbuhnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Direktur Utama PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani, Kamis (24/9). Orang bernama panggilan Sanjay itu dinyatakan tidak bersalah dalam menghimpun dana Rp 750 miliar lebih dari aplikasi MeMiles.

Kasus MeMiles awalnya terbongkar saat Polda Jawa Timur mendapati investasi MeMiles yang belum berizin pada akhir 2019. Polda Jatim menahan Sanjay dan empat tersangka lain. Kemudian polisi mengusut kasus itu memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor, mulai kalangan artis hingga anggota Keluarga Cendana.

Member pun menggugat proses hukum MeMiles. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr. Duduk sebagai penggugat sebanyak 28 member MeMiles.

Mereka menggugat adalah tergugat I Sanjay, tergugat II Polda Jatim, dan tergugat III Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Member meminta Sanjay tetap menjalankan MeMiles atau mengembalikan total top up nasabah, yaitu Rp 530 miliar. Member juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil kepada Sanjay, Polda Jatim, dan OJK.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads