Pilkada Didesak Ditunda, KPU: Sudah Banyak Energi-Anggaran Dikeluarkan

Pilkada Didesak Ditunda, KPU: Sudah Banyak Energi-Anggaran Dikeluarkan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 19:14 WIB
Ilham Saputra
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Sekelompok masyarakat sipil hingga organisasi keagamaan mendesak agar pilkada ditunda. Merespons hal itu, KPU menyayangkan energi dan anggaran yang sudah dikeluarkan.

"Kami tidak menutup mata dengan masukan PP Muhammadiyah, PBNU, dan juga dari NGO-NGO, dari masyarakat sipil, kita tidak menafikan itu. Tapi tentu saja dengan effort yang sudah kita keluarkan saat ini, anggaran yang begitu banyak, dan juga kemudian sampai saat ini kita sudah melakukan penyelenggaraan ini sudah sampai penetapan calon, jadi tinggal kampanye, logistik, dan pemungutan dan penghitungan suara," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam diskusi virtual, Selasa (30/9/2020).

"Sehingga jika dikatakan penundaan, maka KPU masih berharap bisa dilanjutkan, karena tadi soal effort yang sudah kita keluarkan, energi yang sudah begitu banyak kita keluarkan, juga soal anggaran dan lain sebagainya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ilham mengatakan KPU mengupayakan menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di tiap tahapan pilkada. Selain itu, KPU sudah menerbitkan PKPU yang mengatur sanksi berupa pembubaran hingga penghentian bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 saat kampanye.

Selain itu, KPU berharap masyarakat dan pihak lainnya turut berpartisipasi dalam penegakan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19, sehingga tak hanya KPU yang bertanggung jawab mengenai penerapan protokol kesehatan. Ia mengatakan pelaksanaan pemilu yang berhasil di Korea Selatan terjadi salah satunya karena ada kekompakan semua pihak menjalankan protokol kesehatan yang baik.

ADVERTISEMENT

"Salah satu keberhasilan dari pemilihan umum di Korea Selatan di masa pandemi adalah karena pemerintahnya men-suport, kemudian penyelenggaranya juga patuh dengan protokol COVID-19, juga masyarakatnya, sehingga kita bisa kemudian melakukan itu juga kalau kemudian kita punya komitmen untuk sama-sama menjalankan penyelenggaraan pilkada ini sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19," katanya.

Lebih lanjut, KPU akan berupaya mengurangi adanya kerumunan pada saat pelaksanaan pencoblosan pilkada. Misalnya dengan mengatur jadwal kedatangan pemilih ke TPS.

"Kita mempunyai rencana atau masih draf sebetulnya, nanti formulir undangan yang kita berikan kepada para pemilih nanti kita akan berikan jadwal waktunya. Jadi misalnya si A sampai si B itu jam 07.30 sampai jam 9, dan jam 9 sampai jam 10 si D sampai si E. Ini adalah ikhtiar kami untuk tidak adanya kerumunan, tidak adanya ramainya orang di TPS," katanya.

Selain itu, nantinya antrian pemilih di TPS akan dibatasi tak lebih dari 1 meter, lalu petugas pemungutan suara yang bertugas di TPS juga akan menggunakan APD lengkap. Pemilih juga akan memakai sarung tangan plastik saat memasuki bilik suara, terakhir pemilih juga akan ditetesi tinta, bukan mencelupkan jarinya ke tinta seperti pada pemilu sebelumnya.

KPU juga akan mengkaji penggunaan e-rekap atau rekapitulasi elektronik supaya mencegah adanya kerumunan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hal itu juga sekaligus untuk mempersingkat waktu rekapitulasi yang biasanya berjenjang, meski begitu rekapitulasi di kecamatan masih terbuka peluang karena hal itu diatur di UU Pilkada.

"Kita e-rekap itu sebenarnya untuk mengurangi, pertama hasil pemilihan ini bisa dengan cepat diketahui oleh masyarakat. Kedua kita juga menghindari rekapitulasi di tingkat kecamatan yang berpotensi akan memunculkan kerumunan," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak dari mulai kelompok masyarakat sipil, organisasi keagamaan, mahasiswa hingga akademisi meminta agar Pilkada ditunda. Salah satunya, Guru besar dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra yang menolak keras Pilkada Serentak 2020. Azyumardi menyatakan dia golput jika pilkada tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.

"Saya golput Pilkada 9 Desember 2020 sebagai ungkapan solidaritas kemanusiaan bagi mereka yang wafat disebabkan wabah Corona atau terinfeksi COVID-19," kata Azyumardi kepada wartawan, Jumat (25/9).

Azyumardi menilai jika pilkada di tengah pandemi Corona bisa membahayakan masyarakat. Dia khawatir kasus dan angka kematian karena Corona akan meningkat jika pilkada tetap digelar.

Menanggapi hal itu, KPU mengatakan itu hak konstitusi Azyumardi. KPU tidak bisa melarang jika ada yang ingin golput. Namun KPU mengaku tidak akan berhenti mensosialisasi Pilkada 2020.

"Itu hak konstitusional beliau, silakan aja," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra saat dihubungi, Jumat (25/9).

(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads