Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial AS (35) di desa Ginting Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara. AS ditangkap saat sedang asik nonton bola di alun alun desa.
Warga RT. 014 Desa Ginting Tanah Kec. Kembang Janggut itu ditangkap polisi karena terlibat peredaran Narkoba di kampungnya. Saat itu, dari tangan pelaku polisi mendapatkan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,16 gram.
"Pelaku ditangkap setelah karena pengembangan kasus sebelumnya yang mengarah kepada keterlibatan pada bisnis haram di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diamankan di tribun Lapangan bola Desa Ginting Tanah Kecamatan Kembang janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa (29/09) sore. Saat itu pelaku sedang menonton bola di kampungnya.
"Petugas langsung mengamankan ya dan saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, pelaku tidak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Mako Polsek Kembang Janggut," kata Irwan.
Sebelum menangkap AS Anggota Polsek Kembang Janggut mengamankan ME (35) yang sedang memancing di parit di lokasi kebun kelapa sawit milik PT. Agro Bumi Kaltim Desa Teluk Bingkai Kecamatan Kenohan Kabupatem Kutai Kartanegara.
"Dia dilaporkan warga yang curiga dengan aktifitasnya di atas parit itu, sehingga jajaran Polsek Kembang Janggut melakukan pengecekan dan setelah digeledah petugas mendapatkan 1 alat isap bong, 1 pipet kaca beserta sisa shabu sabu di dalam pipet kaca, diduga ia baru saja mengkonsumsi sabu sabu di lokasi itu," jelas Irwan.
Kepada petugas yang memeriksa, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudara AS.
"Dari pengakuan itulah kami langsung mengamankan saudara AS, dan kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan lain yang beroperasi di desa Lebihan," kata Irwan.
Kini akibat perbuatannya para pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(maa/maa)