Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Kuningan

Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Kuningan

Bima Bagaskara - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 16:38 WIB
Mahasiswa ditangkap polisi Kuningan gegara edarkan sabu.
Foto: Mahasiswa ditangkap polisi Kuningan gegara edarkan sabu (Bima Bagaskara/detikcom).
Kuningan -

Seorang mahasiswa berinisial YH (26) asal Kuningan, Jawa Barat ditangkap Satnarkoba Polres Kuningan saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. YH ditangkap bersama rekannya YR (35) asal Kabupaten Cirebon.

Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan penangkapan terhadap dua orang pengedar sabu tersebut dilakukan pada 8 September 2020 kemarin.

"YH dan YR ditangkap 8 September 2020 di sebuah rumah di Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan," kata Lukman dalam pers release yang digelar di Mapolres Kuningan Rabu (30/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu yang terbungkus plastik klip seberat 9,02 gram sabu-sabu dan satu buah alat hisap.

Menurut Lukman, YH diketahui mash berstatus mahasiswa semester enam di salah satu kampus di Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

"YH mahasiswa semester enam, tapi informasinya sudah keluar dari kampus. Dia menjual narkoba kemudian uang hasil penjualan dipakai untuk bersenang-senang," lanjut Lukman.

Sementara itu Kasatnarkoba Polres Kuningan AKP Budi Arif Hartoyo menambahkan jika kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Kuningan-Cirebon.

Menurutnya para tersangka menyasar kalangan mahasiswa dan umum untuk memasarkan barang haram tersebut.

"Dia mengedarkan ke kalangan mahasiswa namun kebanyakan di kalangan umum. Mereka ini jaringan Kuningan - Cirebon," ucap Budi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

PHK Jadi Alasan Perempuan di Kuningan Pakai Narkoba

Kasus lainnya TR (4) seorang perempuan asal Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

"Tadinya karyawan swasta di Garut, tapi kena PHK gara-gara COVID. Jadi pake (narkoba) biar seger aja badan dan pikirannya," ucap TR kepada detikcom saat dihadiri dalam pers release yang digelar oleh Polres Kuningan, Rabu (30/9/2020).

TR mengaku membeli barang haram itu dengan cara patungan dengan seorang rekannya yakni RH (28) warga Kecamatan Kramatmulya. Kini, TR dan seorang rekannya itu harus berurusan dengan polisi.

Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TR dan rekannya RH ditangkap pada 17 September 2020. Saat itu polisi menangkap SH terlebih dahulu.

"RH ditangkap di pinggir jalan raya Cigadung Desa Cigadung, Kuningan dan ditemukan satu paket sabu-sabu. Dari pengakuannya, RH membeli paket itu patungan dengan TR," kata Lukman.

Menurut Lukman, TR dan RH sudah satu tahun lebih menjadi pengguna narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya, berhasil diamankan satu paket seberat 0,44 gram sabu-sabu.

Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads