Anggota DPR Aceh Heran Dana Jaminan Kesehatan Tak Masuk Refocusing APBA

Anggota DPR Aceh Heran Dana Jaminan Kesehatan Tak Masuk Refocusing APBA

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 14:25 WIB
Rapat paripurna DPR Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Ilustrasi DPR Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mempertanyakan dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak tercantum dalam refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Dia mengingatkan, Pemprov Aceh menyediakan dana pelayanan kesehatan bagi 2,1 juta warga Tanah Rencong.

"Saya memberi peringatan keras kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk segera bertanggung jawab menyediakan anggaran JKA tersebut. Saya tegaskan, apa pun caranya, pokoknya dana JKA harus tersedia. Tidak boleh tidak," kata Falevi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Falevi mengatakan, pada 15 Juni 2020, Nova mengeluarkan Pergub Nomor 38 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020. Pergub dibuat untuk menyikapi perintah refocusing APBA dalam rangka penanganan COVID-19 beserta dampak yang ditimbulkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah adanya Pergub, postur belanja APBA berubah dari Rp 17,2 triliun menjadi Rp 15,7 triliun. Falevi menyayangkan dalam Pergub tidak tersedia anggaran untuk program JKA.

"Berdasarkan Pergub 38, kita menemukan fakta bahwa kegiatan refocusing APBA yang dilakukan sepihak oleh eksekutif sama sekali tidak mengalokasikan dana JKA untuk kebutuhan bulan Juni hingga Desember 2020," jelas Falevi.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut pemerintah Aceh sebelumnya mengalokasikan dana JKA senilai Rp 478 miliar dalam APBA 2020. Anggaran itu, katanya, hanya mampu meng-cover kebutuhan JKA hingga bulan Mei.

"Kebutuhan anggarannya mencapai Rp 1 triliun. Kita sudah sejak awal tahun mengingatkan pemerintah Aceh untuk mencari solusi bagi menyediakan dana JKA hingga akhir tahun," ujar politikus Partai Nanggroe Aceh ini.

"(Tujuannya) agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kesehatan bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA. Waktu itu pemerintah Aceh menyebutkan akan menyediakannya dalam APBA Perubahan," sambungnya.

Menurut Falevi, Pemprov Aceh belum mengajukan dokumen perubahan APBA. Padahal, katanya, dalam persidangan Nova menyebut perubahan APBA diperlukan.

"Silakan saja jika Plt tidak mau buat APBA-P. Asal program prioritas untuk rakyat tetap diakomodasi dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA atau refocusing. Tapi faktanya pemerintah Aceh tidak mengalokasikan sepeser pun anggaran untuk JKA," ujarnya.

(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads