PSBM di Kabupaten Bekasi Diperpanjang Selama 4 Pekan

PSBM di Kabupaten Bekasi Diperpanjang Selama 4 Pekan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 14:10 WIB
Poster
Ilustrasi Corona. (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperpanjang pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) selama empat pekan atau 1 bulan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Perpanjangan PSBM ini berlaku per tanggal 29 September.

"Kami mengikuti kebijakan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 27 Oktober mendatang," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Kabupaten Bekasi, Alamsyah di Cikarang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2020).

Alamsyah mengatakan perpanjangan PSBM ini sesuai instruksi Pemprov Jabar yang tertuang dalam Keputusan Gubernur, Ridwan Kamil Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020 terkait perpanjangan keenam pemberlakuan PSBM wilayah penyangga DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan PSBM ini berlaku sejak Kepgub ditandatangani Ridwan Kamil pada Selasa (29/9) kemarin hingga empat pekan ke depan. Dan, dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

Alamsyah menyebut perpanjangan PSBM ini dilakukan menyusul data penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bekasi masih tinggi. Berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id pada hari ini, angka kasus positif secara akumulatif mencapai 2.800 kasus dengan penambahan 20 kasus hari ini.

ADVERTISEMENT

Dalam lima hari terakhir tepatnya 26-30 September 2020 di Kabupaten Bekasi masih terjadi peningkatan kasus positif. Dalam 5 hari itu total ada 334 kasus baru, namun dari total 2.800 kasus positif tersebut, 2.353 di antaranya atau 84 persennya sudah sembuh.

"Pasien yang sembuh dalam lima hari terakhir juga mengalami peningkatan yakni mencapai 265 orang," katanya.

Sedangkan jumlah kasus positif aktif mencapai 399 pasien. Dari jumlah tersebut 102 pasien dirawat di rumah sakit dan 297 pasien menjalani isolasi mandiri.

Alamsyah menegaskan, kebijakan Ridwan Kamil ini juga dalam rangka mendukung PSBB ketat DKI Jakarta. Kebijakan PSBM, kata Alamsyah hampir sama dengan PSBB proporsional hanya saja wilayahnya dipetakan lagi hingga ke kecamatan dan desa zona merah.

"Kita terus melakukan langkah masif dalam memutus rantai penyebaran virus ini, tes usap kita maksimalkan ke seluruh sektor kegiatan masyarakat, kebijakan bekerja dari rumah juga kita ketatkan lagi dengan menambah porsi ASN yang WFH hingga 75 persen," kata dia.

(idn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads