Plt Gubernur Aceh 2 Kali Hadapi Interpelasi DPRA dalam 2 Tahun

Plt Gubernur Aceh 2 Kali Hadapi Interpelasi DPRA dalam 2 Tahun

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 12:25 WIB
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah (Dok Pemprov Aceh)
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah (Foto: dok. Pemprov Aceh)
Banda Aceh -

Interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah bukan hal baru. Dia sudah menghadapinya dua kali dalam dua tahun terakhir. Bedanya, dulu menghadiri rapat paripurna mewakili Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, tapi kini menyelesaikan persoalan sendiri.

Dirangkum detikcom, Rabu (30/9/2020), Irwandi-Nova terpilih menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada Serentak 2017. Jelang setahun menjabat, hubungan Irwandi dengan DPR Aceh mulai renggang.

Sebanyak 36 anggota DPR Aceh periode 2014-2019 menginisiasi usulan hak interpelasi terhadap Irwandi atas pengambilan kebijakan yang dinilai meresahkan masyarakat. Usulan tersebut diteken oleh 46 dari 81 anggota legislatif yang hadir dalam rapat paripurna khusus, Rabu (9/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada dua fraksi yang tidak hadir dalam rapat paripurna persetujuan penggunaan hak interpelasi, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan tiga orang anggota PNA, yang selama ini bergabung dalam Fraksi NasDem. Sedangkan anggota Fraksi NasDem hadir bersama Fraksi Partai Aceh, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Salah satu pertanyaan dalam interpelasi saat itu menyangkut isi Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Lokasi Eksekusi Hukuman Cambuk dari Ruang Terbuka di Depan Masjid ke Ruang Terbatas dalam Kompleks Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang telah mengundang aksi protes ormas Islam, kalangan pesantren, dayah, ulama, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Irwandi tidak hadir dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (26/6/2018). Dia mengutus Nova menghadapi DPR Aceh. Dalam rapat paripurna penyampaian jawaban, muncul pertanyaan dari Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cage soal sosok istri kedua Irwandi.

"Ada desas-desus tentang Gubernur menyangkut dengan salah seorang wanita yang berasal dari Manado. Perlu dijelaskan oleh Gubernur isu tersebut, jangan kemudian isu ini menjadi konsumsi media, karena dalam Undang-Undang ASN sudah mengatur tentang gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota berhak memiliki istri berapa," tanya Azhari kala itu.

Wanita yang dimaksud adalah Fenny Steffy Burase. Nova kala itu mengaku akan menyampaikan pertanyaan DPR Aceh kepada Irwandi.

Dalam rapat paripurna lanjutan, Senin (2/7/2018) DPR Aceh menolak seluruh jawaban interpelasi yang disampaikan Irwandi lewat Nova. Pihak legislatif juga berencana bakal menggunakan hak lebih lanjut terhadap Irwandi.

Namun, sehari berselang, Irwandi ditangkap KPK terkait kasus pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Setelah Irwandi ditangkap, Nova menjabat Plt Gubernur Aceh. Dua tahun berselang, giliran Nova mendapat interpelasi dari DPR Aceh periode 2019-2024. Interpelasi untuk Nova diteken oleh 55 anggota dari enam fraksi di DPR Aceh.

Interpelasi terhadap Nova berawal dari ketidakhadirannya dalam rapat paripurna Rancangan Qanun Aceh terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun 2019 yang digelar DPR Aceh, Selasa (1/9/2020).

Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan Nova mangkir dari sidang paripurna dengan alasan peraturan COVID-19 yang ditetapkan dalam peraturan presiden. Padahal dalam ayat 'D' peraturan tersebut, jelas Iskandar, boleh digelar rapat penting dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Corona.

"Ini kami kira pelecehan terhadap lembaga ini. Kemarin Plt Gubernur tidak hadir di sini, tapi melantik Kepala BPKS Sabang," kata Iskandar dalam sidang.

Iskandar menyebut saat ini banyak hal yang ingin ditanyakan kepada Nova sebagai Plt Gubernur Aceh. Iskandar kemudian mengusulkan DPR Aceh harus mengambil sikap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 serta tata tertib DPRA.

"Kita sekarang berhak mengajukan tahap pertama sesuai kewenangan DPR Aceh, yaitu hak interpelasi," jelas politikus Partai Aceh ini.

DPR Aceh merumuskan 17 pertanyaan yang diajukan untuk Nova mulai soal proyek multiyears hingga masalah dana refocusing Aceh untuk penanganan Corona sebesar Rp 2,5 triliun. Dalam rapat paripurna persetujuan penggunaan hak interpelasi, anggota DPR Aceh Samsul Bahri mempertanyakan soal sosok Yunita Arafah, yang disebut sebagai istri kedua Nova.

Pertanyaan itu kemudian masuk dalam daftar pertanyaan yang harus dijawab Nova. Dalam sidang paripurna penyampaian jawaban, Jumat (25/9) lalu, Nova menjawab satu per satu pertanyaan secara tertulis.

Salah satu pertanyaan yang dijawab Nova terkait dana refocusing penanganan Corona di Aceh. Nova awalnya menjelaskan landasan hukum melakukan refocusing hingga tahapan proses yang dilakukan.

Nova mengatakan, dana refocusing dari Rp 1,7 triliun berubah menjadi Rp 2,3 triliun karena ada beberapa alasan. Nova menyebut jumlah pendapatan transfer Pemerintah Aceh pada awalnya belum ada kepastian, sehingga jumlah refocusing anggaran yang semula direncanakan Rp 1,7 triliun belum final dan dapat berubah sesuai kondisi dan kebutuhan prioritas.

"Kemudian pemerintah Aceh melakukan rasionalisasi kembali pagu dari SKPA-SKPA terhadap kegiatan-kegiatan yang sebelumnya diperkirakan dapat dilaksanakan, rasionalisasi tersebut menjadi Rp 2,3 triliun," kata Nova dalam penjelasannya.

Khusus pertanyaan soal istri kedua, Nova enggan menjawab. Anggota DPR Aceh tidak puas atas jawaban yang disampaikan Nova. Menurut Dewan, semua jawaban sangat normatif.

DPR Aceh kemudian menggelar rapat paripurna lanjutan, Selasa (29/9). Dalam persidangan, DPR Aceh menolak seluruh jawaban Nova.

"Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban/tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan. Berdasarkan poin 1, 2, 3, dan 4 tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata juru bicara hak interpelasi Irpannusir.

Anggota DPR Aceh dari Partai Demokrat Tantawi membela Nova. Tantawi menjelaskan partainya tidak meneken usulan interpelasi.

"Saya pribadi melihat dan mendengar apa yang disampaikan Bapak Plt Gubernur Aceh beberapa hari lalu dalam menjawab hak interpelasi ini sangat kooperatif dan sangat terang benderang dijelaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," ujar Tantawi saat menginterupsi sidang.

DPR Aceh bakal membahas langkah selanjutnya setelah menolak jawaban interpelasi Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Ada dua pilihan yang dapat diambil, yaitu hak angket atau pemakzulan.

"Di diktum terakhir surat keputusan lembaga tadi dinyatakan akan ada naik tingkatan. Namun DPRA juga akan ada agenda lagi dalam rapat Badan Musyawarah untuk diputuskan," kata inisiator hak interpelasi Iskandar Usman Al-Farlaky kepada wartawan, Selasa (29/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads