Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan peran Polri dalam penanganan pandemi virus Corona (COVID-19). Idham utamanya menjelaskan soal operasi yustisi.
Idham awalnya menjelaskan soal sejumlah penindakan yang telah dilakukan selama operasi yustisi. Ada lebih dari 1 juta teguran hingga sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi.
"Sejak 14 September 2020, seluruh jajaran Polri juga mendukung pelaksanaan operasi yustisi dengan sasaran pelanggaran protokol kesehatan, dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum," kata Idham Azis dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, telah terkumpul denda senilai Rp 1,6 miliar dari operasi yustisi. Denda itu terkumpul dari puluhan ribu pelanggaran.
"Dan 25.484 denda administrasi senilai Rp 1.610.994.000," ungkapnya.
Polri juga menerjunkan personelnya untuk menertibkan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Personel Polri juga diterjunkan hingga ke fasilitas umum, seperti mal hingga terminal.
"Penggelaran personel Polri sebesar 11.226 di zona merah, 31.591 di zona oranye, dan 9.815 di zona kuning, 3583 di zona hijau. Tersebar di 7 titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, objek wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya," ujar Idham.
(azr/zak)