Beberapa minggu ini banyak kabar tentang hukuman koruptor 'disunat' oleh Mahkamah Agung (MA). Data terbaru yang diungkap KPK ada 20 koruptor yang hukumannya diberi diskon atau potongan oleh MA.
Teranyar, masa hukuman mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, dipotong oleh MA menjadi 6 tahun penjara. Padahal, sebelumnya Musa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta pada 2017.
Berbagai tanggapan muncul di tengah mencuatnya isu diskon hukuman MA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan suara terkait diskon hukuman ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adalah Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyoroti tindakan MA atas diskon hukuman ini. Dia menilai seharusnya MA menjelaskan ke publik mengapa kerap memberikan keringanan atas hukuman terpidana korupsi.
"Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan peninjauan kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (29/9).
Argumen dari MA atas hal tersebut dinilai penting oleh Nawawi. "Agar tidak menimbulkan kecurigaan publik tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Nawawi lantas menyebut nama mantan hakim agung MA, Artidjo Alkostar. Menurutnya, MA kerap memberikan diskon hukuman setelah Artidjo Alkostar tak lagi di MA.
"Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," tegasnya.
(zap/lir)