Asa I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' meminta sidang tatap muka tak pernah padam. Kali ini nama jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut-sebut saat sidang kasus dugaan ujaran kebencian melalui posting-an 'IDI Kacung WHO'. Ada apa?
Sidang dengan terdakwa Jerinx awalnya secara online itu disiarkan lewat channel YouTube PN Denpasar, Selasa (29/9/2020). Jerinx yang memakai kaus hitam tampak menyangkutkan maskernya di dagu.
Agenda sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian melalui posting-an 'IDI kacung WHO'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, pihak Jerinx menyinggung sidang Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dilakukan secara tatap muka.
"Kami tim pembela tetap bermohon agar persidangan bisa dilakukan secara offline, khususnya nanti sekiranya putusan sela memutuskan persidangan dilanjutkan, maka persidangan untuk proses pembuktian diadakan secara offline," kata salah satu tim penasihat hukum Jerinx dalam sidang online yang disiarkan akun YouTube PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).
Tim kuasa hukum mengatakan status Jakarta saat ini zona merah COVID-19 dan diterapkan PSBB. Dalam kondisi itu, sidang Pinangki digelar offline.
"Karena kita mendapatkan satu contoh yang baik di PN Jakarta Pusat dalam kondisi PSBB di Jakarta status merah, persidangan atas nama Pinangki dilakukan secara offline sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2020. Jadi kami sampaikan persidangan bisa dilakukan secara offline," ujarnya.
Atas permohonan itu, Ketua majelis hakim Adyana Dewi mengatakan akan berembuk terkait usulan tim penasihat hukum tersebut. Namun sementara ini, sidang selanjutnya akan tetap dilakukan online.
"Tentang usul Saudara tersebut majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu. Namun tetap untuk tanggapan atau pendapat JPU terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum kita untuk sementara masih melakukan sidang secara online," kata Adyana Dewi dalam sidang.
Tim penasihat hukum juga menanyakan soal permohonan penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya peralihan status tahanan kota kepada Jerinx. Majelis hakim menjawab akan mempertimbangkannya.
Dalam pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum Jerinx menilai dakwaan JPU tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan.
"Bahwa salah satu jenis keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 156 atau 1 KUHAP adalah dakwaan tidak dapat diterima dengan pengertian apabila dakwaan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara, error in procedure, baik kekeliruan terhadap orang yang didakwa, kesalahan atau kekeliruan terhadap susunan atau bentuk surat yang diajukan JPU," kata salah satu tim penasihat hukum Jerinx.
Salah satunya yang tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan itu, katanya, JPU dinilai tidak memahami karakteristik dakwaan alternatif. Selain itu, perumusan dakwaan tentang perbuatan berlanjut dinilai tidak lengkap. Dakwaan penuntut umum juga dinilai kabur.
Tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima nota keberatan mereka. Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.