Sejumlah pendukung Jerinx 'SID' kembali menggelar aksi menuntut dibebaskannya musisi bernama asli I Gede Ari Astina itu. Aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu dibubarkan polisi.
Kapolresta Denpasar Kombes Jensen Aviatus Panjaitan menyebut pembubaran dilakukan secara persuasif karena massa berkerumun tanpa jaga jarak. Dia mengatakan izin demo tak diberikan karena kasus COVID-19 di Bali masih punya risiko penularan yang tinggi.
"Ya jadi informasinya dari kemarin-kemarin kan sudah galang korlapnya dengan sangat situasi pandemi COVID seperti ini agar tidak mengumpulkan massa berkerumun, bergerombol karena Bali saat ini meningkat nih yang terdampak COVID, jadi mohon kepeduliannya," kata Jensen saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jensen sebelumnya juga sudah melarang pendukung Jerinx 'SID' menggelar aksi. Setelah diingatkan polisi, massa pun membubarkan diri.
"Akhirnya mereka tidak melaksanakan itu akhirnya ya. Tadi dengan sangat kita imbau, kita tegaskan kalau nggak bubar dengan sendirinya saya mau bubarkan kan begitu. Nanti kalau polisi sudah membubarkan kan kalau terjadi risiko ya kita hadapi, kan gitu. Tapi syukur mereka mau membubarkan diri setelah saya perintahkan bubar," kata Jensen.
Jensen memaparkan akan menindaklanjuti kegiatan yang menimbulkan keramaian ini dengan memanggil penanggung jawab atau koordinator aksi. Dia mengatakan polisi mengambil tindakan demi mencegah penyebaran Corona yang makin meluas di Pulau Dewata.
"Tindak lanjutnya setelah kumpul gitu saya akan tetap periksa korlapnya ambil pertanggungjawabannya, karena sudah kita larang, sudah imbau di situasi seperti ini tidak boleh mengumpulkan massa. Paling tidak, muncullah rasa empati. Kita lagi mendisiplinkan masyarakat, ada muncul begini. Kita kan tidak mau muncul klaster-klaster baru," ujar Jensen.
"Bukan masalah bermasker tadi tidak jaga jarak, bergerombol gitu, kan sangat berisiko. Tidak tahu kanan-kiri kita sehat apa tidak. Kelihatan dia sehat, nggak tahu punya penyakit, dia berdekatan sama temannya coba," sambungnya.
Diketahui, hari ini Jerinx menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian melalui posting-an 'IDI kacung WHO'. Dalam sidang yang digelar secara online itu, tim penasihat hukum Jerinx meminta majelis menolak dakwaan JPU.
(jbr/jbr)