Penyidik KPK menuntaskan penyidikan tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, segera disidang di PN Tipikor Jakarta.
"Hari ini, Selasa (29/9/2020), Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti). Tersangka atau terdakwa NHD dan RHE kepada tim JPU KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Ali mengatakan saat ini Nurhadi ditahan di rutan cabang KPK C1. Sementara Rezky tetap ditahan di rutan KPK gedung merah putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2020 s/d 18 Oktober 2020, di mana untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE juga tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujarnya
Ali menuturkan jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Total ada 167 saksi yang telah diperiksa oleh KPK. Keduanya akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.