Operasi yustisi telah berlangsung selama 2 pekan lebih. Hingga hari ke-15, polisi mencatat total denda penindakan pelanggar protokol kesehatan mencapai nyaris Rp 2 miliar hingga 1 orang diberi sanksi kurungan.
"Selama 15 hari operasi yustisi mulai 14-28 September 2020, tim gabungan telah penindakan sebanyak 2.127.248 kali, dengan sanksi teguran lisan 1.541.246 kali, teguran tertulis 331.802 kali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
"Kemudian kurungan sebanyak 1 kasus, denda administrasi 27.564 kali dengan nilai denda Rp 1.733.299.425, penutupan tempat usaha sebanyak 1.101 kali, dan kerja sosial sebanyak 225.534," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi mengatakan pelaksanaan operasi yustisi kemarin menerjunkan total 84.408 personel. Total ada 34.093 kegiatan razia.
"Jumlah kegiatan razia yang dilaksanakan sebanyak 34.093, total sasaran yang dituju 359.399, dengan rincian orang yang terjaring razia 295.087, tempat yang dirazia 29.868, dan kegiatan dirazia 34.444," ujar Awi.
Kegiatan penindakan operasi yustisi kemarin, kata Awi, mencapai 237.108 kali. Awi menyatakan denda yang terkumpul mencapai Rp 100 juta lebih dan 24 tempat usaha ditutup.
"Tim operasi yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 237.108 kali, dengan sanksi teguran lisan 176.537 kali, teguran tertulis 34.904 kali, denda administrasi sebanyak 2.080 kali dengan nilai denda Rp 122.305.000, penutupan tempat usaha sebanyak 24 kali, dan kerja sosial 23.563 kali," ungkap Awi.
(knv/knv)