Gugat UU Minerba, Langkah Gubernur Babel Kandas di MK

Gugat UU Minerba, Langkah Gubernur Babel Kandas di MK

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 14:14 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Mahkamah Konstitusi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman serta DPRD Bangka Belitung menggugat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai UU Minerba menjadikan negara sentralistik. Namun gugatan itu kandas karena dinilai gugatan tidak jelas/kabur.

Erzaldi beralasan UU Minerba kembali ke zaman sentralistik/terpusat. UU itu diundangkan pada 10 Juni 2020. Erzaldi meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 48 huruf a dan b, Pasal 21 dan Pasal 67 tidak konstitusional. Namun apa kata MK?

"Permohonan para Pemohon tidak jelas (kabur). Mengadili menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (29/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK memutuskan hal itu setelah menyandingkan bukti yang diajukan Erzaldi dengan salinan UU 3/2020 resmi. Ternyata terdapat perbedaan di antara keduanya. Pada salinan UU 3/2020 remis, terdapat ketentuan Pasal 100A dan Pasal 169B ayat (5) huruf g sebagaimana dimohonkan para Pemohon.

"Lebih lanjut, para Pemohon juga tidak menguraikan isi pasal yang dimaksudkan tersebut dalam permohonan sehingga Mahkamah tidak dapat memahami pasal yang dimaksudkan oleh para Pemohon," ujar Anwar Usman.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Erzaldi menyatakan UU Minerba itu menunjukkan adanya keinginan dan upaya pemerintah mengalihkan kembali sentralisasi kebijakan sektor pertambangan kepada pemerintah pusat. Dengan pengambilalihan ini, kata Erzaldi, justru dalam implementasinya tidak efektif, efisien, dan komprehensif.

"UU Minerba tidak boleh membuat norma baru dan bertentangan dengan yang telah diatur oleh UU Pemda," kata Erzaldi.

UU Minerba dinilai Erzaldi bertentangan dengan Pasal 18A ayat 2 UUD 1945, yaitu dalam hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip adil dan selaras.

"Pengurusan pertambangan minerba yang sentralistis bertentangan dengan politik hukum pemerintahan daerah yang diatur UUD 1945 dalam Pasal 18 ayat 2 dan 5 yang menitikberatkan otonomi daerah yang seluas-luasnya," ujar Erzaldi.

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads