Ternyata Penggugat UU Minerba ke MK Bukan Hanya Gubernur Babel

Ternyata Penggugat UU Minerba ke MK Bukan Hanya Gubernur Babel

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 19 Jul 2020 12:27 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menggugat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan alasan UU Minerba kembali ke zaman sentralistik/terpusat. Ternyata, Erzaldi tidak sendirian menggugat UU yang diundangkan pada 10 Juni 2020 itu.

Berdasarkan daftar registrasi di website MK yang dikutip detikcom, Minggu (19/7/2020), ada 3 pemohon serupa. Pertama diajukan oleh anggota DPD Jakarta Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung dkk. Pemohon meminta UU Nomor 3/2020 dibatalkan seluruhnya dengan alasan tidak memenuhi syarat formil.

Pemohon menilai persetujuan UU oleh DPR yang dilakukan secara virtual dengan alasan mencegah corona, tidak dibenarkan. Sebab kehadiran fisik sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan konsep perwakilan rakyat hingga mengantisipasi apabila ada voting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon kedua yaitu warga Tangerang, Kurniawan yang juga meminta seluruh II Nomor 3/2020 dibatalkan. Alasannya, anggota DPD tidak dilibatkan dalam proses dan pengesahan UU Minerba. Padahal, UU ini sangat terkait dengan hubungan pusat dan daerah sehingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai wajib diikutkan.

Pemohon ketiga diajukan oleh organisasi advokat, Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK). AAK meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 35 ayat 4 UU Minerba. Yang intinya agar usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Provinsi sesuai dengan wewenangnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Komisioner KPU Desak Pembuatan UU Pemilu Dipercepat':

Pasal 35 UU Minerba selengkapnya berbunyi:

(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.

(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. IUP
b. IUP
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualan.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pe mberia n P erizinan Berusaha se bagaiman a d imaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pemohon keempat dilakukan oleh Pemprov Bangka Belitung yang ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman. Ia menyatakan UU Minerba itu menunjukan adanya keinginan dan upaya pemerintah mengalihkan kembali sentralisasi kebijakan sektor pertambangan kepada pemerintah pusat. Dengan pengambilalihan ini, kata Erzaldi, maka justru dalam implementasinya tidak efektif, efisien dan komprehensif.

"UU Minerba tidak boleh membuat norma baru dan bertentangan dengan yang telah diatur oleh UU Pemda," cetus Erzaldi.

Sehingga, UU Minerba dinilai Erzaldi bertentangan dengan Pasal 18Aayat 2 UUD 1945. Yaitu dalam hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diatur dan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip adil dan selaras.

"Pengurusan pertambangan Minerba yang sentralistis bertentangan dengan politik hukum pemerintahan daerah yang dianur UUD 1945 dalam Pasal 18 ayat 2 dan 5 yang mentitikberatkan otonomi daerah yang seluas-luasnya," ujar Erzaldi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads