Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan di DKI Jakarta guna menekan angka penyebaran virus Corona. Selama penerapan aturan tersebut, volume kendaraan di Jakarta disebut menurun sebesar 21 persen.
"Perbandingan volume kendaraan bermotor seminggu sebelum PSBB dengan seminggu saat masa PSBB terjadi penurunan volume kendaraan bermotor sebesar 18 hingga 21 persen," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar ketika dihubungi wartawan, Selasa (29/9/2020).
Menurut Fahri, penurunan volume kendaraan tersebut terjadi di ruas jalan yang mengarah ke pusat perkantoran, seperti Jalan Sudirman-Thamrin. Fahri menerangkan ada penurunan signifikan sebelum dan sesudah pemberlakuan PSBB di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contoh Sudirman-Thamrin hari Senin (7/9) volume sebesar 89.446. Sedangkan Senin (14/9) volume kendaraan sebesar 70.509. Jadi ada penurunan volume sebesar 21,1 persen," terangnya.
Seperti diketahui, sejak Senin (14/9) hingga Minggu (27/9), pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat di wilayah Ibu Kota. Beragam aturan dibuat, salah satunya aturan perkantoran hanya diizinkan diisi 25 persen karyawan.
Imbasnya, kondisi volume kendaraan di beberapa ruas jalan Ibu Kota yang mengarah ke area perkantoran mengalami penurunan.
Terkini, masa PSBB di DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Oktober 2020. Keputusan itu diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu," ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (24/9).