Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas PN Surabaya. Ribuan member MeMiles mengaku senang dan gembira atas putusan itu. Member kini berharap aset yang disita Polda Jatim dikembalikan.
"Tanggapan saya sih bersyukur dengan bebasnya Pak Sanjay. Itu sesuai dengan gugatan KMM yang meminta Pak Sanjay dibebaskan," kata Ketua Komunitas Member MeMiles (KMM), Kemala Intan, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).
Setelah Sanjay bebas, masih ada banyak masalah yang harus diurus, seperti aset ratusan miliar rupiah yang disita Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya aset harus dikembalikan ke PT Kam and Kam, sehingga MeMiles bisa jalan lagi memenuhi keinginan semua member sesuai dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)," ucap Kemala.
Saat ini masih ada empat anak buah Sanjay yang menunggu divonis, yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati, dan Prima Hendika. Kemala berharap keempatnya mendapatkan putusan yang terbaik.
"Kita tunggu saja hasilnya bagaimana," ujar Kemala.
Kasus MeMiles awalnya terbongkar saat Polda Jawa Timur mendapati investasi MeMiles yang belum berizin pada akhir 2019. Polda Jatim menahan Sanjay dan empat tersangka lain. Kemudian polisi mengusut kasus itu memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor mulai kalangan artis hingga anggota Keluarga Cendana.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kala itu menyatakan memanggil tiga anggota Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam aplikasi bodong MeMiles, yang menghimpun uang masyarakat sampai Rp 750 miliar ini.
Selain Keluarga Cendana, ada 13 artis yang diduga terlibat MeMiles akan dipanggil sebagai saksi. Beberapa artis juga telah dimintai keterangannya. Namun, pada 24 September 2020, PN Surabaya memvonis bebas Sanjay.
"Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya semula," demikian bunyi putusan PN Surabaya yang diketok oleh majelis dengan ketua Johanis Hehamony dengan anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginting itu.
(asp/zap)