Perkara dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang menjerat Gernal Lundu Nainggolan alias Bang Cuek telah memasuki sidang tuntutan. Kasus ini berawal dari laporan terhadap posting-an Gernal di media sosial.
Kasus ini berawal pada Kamis (14/5/2020) malam. Saat itu, Gernal diduga menulis kalimat hinaan tentang Nabi Muhammad hingga Habib Bahar di akun Facebook-nya.
Posting-an Gernal kemudian dilihat seorang bernama Saprudin Purba yang kemudian membuat laporan ke Polres Simalungun. Laporan disampaikan Saprudin mewakili Aliansi Masyarakat Antipenistaan Agama Islam Kabupaten Simalungun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan Gernal berdasarkan laporan nomor LP/42/V/2020/SU/Simal-Dagang pada Kamis (21/5). Yang bersangkutan sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi dan disebut sudah mengakui perbuatannya.
"Telah dilakukan klarifikasi atas posting-an penistaan agama tersebut di Kantor Camat Perdagangan dan diakui oleh terlapor," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/5).
Setelah itu, Gernal ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal penodaan agama, yakni pasal 156a KUHP.
"Pemilik akun atas nama Gernal Nainggolan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar jaksa dalam dakwaan seperti dilihat detikcom dari situs SIPP PN Simalungun.
Jaksa mengatakan kalimat yang disampaikan Gernal itu dinilai bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama Islam. Gernal diniali membuat kalimat-kalimat yang diduga berisi hinaan atau ejekan kepada Nabi Muhammad.
"Pernyataan kebencian yang sangat tinggi ditunjukkan lewat kalimat-kalimat yang isinya merupakan hinaan atau ejekan yang merupakan bentuk permusuhan dan penodaan terhadap pemimpin Islam, yaitu Nabi Muhammad. Hal itu juga ditambahi dengan pernyataan-pernyataan ejekan atau hinaan kepada pengikut Muhammad atau pemeluk agama Islam yang menunjukkan bahwa pembuat kalimat sangat membenci semua hal yang terkait dengan Islam," tutur jaksa.
Persidangan terus berjalan. Gernal pun menjalani sidang tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Gernal bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dituntut 1,5 tahun penjara.
"Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa terhadap Gernal seperti dilihat dari situs SIPP PN Simalungun, Senin (28/9).