Anies Tetapkan 3 Tempat Isolasi Pasien Corona, PDIP DKI: Lambat!

Anies Tetapkan 3 Tempat Isolasi Pasien Corona, PDIP DKI: Lambat!

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 29 Sep 2020 05:50 WIB
Gembong Warsono
Gembong Warsono (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai upaya Pemprov DKI menetapkan 3 tempat isolasi milik DKI sebagai langkah yang lambat. Gembong menilai Pemprov selama ini terlalu yakin RSUD dan Wisma Atlet cukup untuk menampung pasien Corona.

"Lambat memang, tapi mungkin menganggap kapasitas (RS Darurat) Wisma Atlet dan RSUD masih mencukupi," kata Gembong saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Gembong mengatakan langkah Pemprov DKI ini dilakukan sebagai persiapan terkait prediksi kapasitas maksimal di RSUD DKI Jakarta. Meski demikian Gembong tetap mendorong agar Pemprov DKI tetap memaksimalkan penerapan protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini prediksi dengan kapasitas maksimal, agar ada persiapan yang lebih baik, ketika lonjakan pasien benar-benar terjadi. Namun demikian kami berharap agar gerakan penerapan protokol kesehatan dapat dimaksimalkan oleh pemprov sehingga kita dapat menekan kenaikan penyebaran COVID-19 di DKI," ucapnya.

Gembong juga mengingatkan agar 3 tempat isolasi yang sudah ditetapkan oleh Pemprov untuk benar-benar dipersiapkan dan jauh dari warga. Dia mengingatkan agar jangan sampai lokasi tersebut berdampak pada warga sekitar.

ADVERTISEMENT

"Tiga lokasi yang diproyeksikan oleh pemprov sebagai tempat isolasi, harus benar-benar dipersiapkan secara cermat dan diupayakan jauh dari permukiman warga. Hal ini penting, jangan sampai tempat isolasi tersebut menimbulkan efek psikologi warga," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tiga lokasi milik Pemprov untuk isolasi terkendali pasien Corona. Penetapan tiga lokasi ini dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang sampai saat ini belum mereda.

Penetapan tempat isolasi ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.

"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian isi Kepgub, seperti dilihat, Senin (28/9).

Kepgub nomor 979 tahun 2020 ini diteken Anies pada 22 September. Kepgub ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Berikut daftar 3 lokasi isolasi pasien Corona milik Pemprov DKI.

1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

3. Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

(maa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads