Residivis Curi 86 Elektronik Warga Gowa Pakai Modus Mati Lampu Ditembak

Residivis Curi 86 Elektronik Warga Gowa Pakai Modus Mati Lampu Ditembak

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 22:12 WIB
Residivis pencuri barang elektronik di rumah warga Gowa ditangkap Polres Gowa (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Residivis pencuri barang elektronik di rumah warga Gowa ditangkap Polres Gowa. (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Gowa -

Polisi menangkap Zainuddin (27), pria yang mencuri total 86 barang elektronik milik warga dengan modus mematikan lampu rumah korban di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi melumpuhkan pelaku lantaran nekat melawan polisi dengan anak panah saat akan ditangkap.

"Pelaku ini residivis. Dia beraksi dengan cara mematikan lampu rumah milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir kepada wartawan di Mapolres Gowa, Senin (28/9/2020).

AKP Jufri mengungkap, Zainuddin telah puluhan kali beraksi dan memiliki dua laporan polisi di wilayah hukum Polres Gowa. Dia menggondol 86 unit barang elektronik berupa TV, kamera, ponsel, gitar, speaker, dan barang elektronik lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Residivis pencuri barang elektronik di rumah warga Gowa ditangkap Polres Gowa (Hermawan Mappiwali/detikcom)Ada 86 barang elektronik hasil curian pelaku. (Hermawan Mappiwali/detikcom)

"Setelah berhasil barang curiannya dijual ke Makassar," kata AKP Jufri.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menyebut pelaku ditangkap di Jalan Baji Ateka, Kota Makassar, Jumat (25/9). Pelaku sempat melawan dengan anak panah sehingga polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas.

ADVERTISEMENT

"Saat itu pelaku melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan busur dan mengarahkan ke arah anggota lalu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gowa," terang Tambunan dalam keterangan tertulis.

Residivis pencuri barang elektronik di rumah warga Gowa ditangkap Polres Gowa (Hermawan Mappiwali/detikcom)Ada dua laporan ke Polres Gowa terkait ulah tersangka. (Hermawan Mappiwali/detikcom)

Kini Zainuddin telah mendekam di tahanan Mapolres Gowa. Dia dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Tambunan.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads