Polisi menangkap Zainuddin (27), pria yang mencuri total 86 barang elektronik milik warga dengan modus mematikan lampu rumah korban di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi melumpuhkan pelaku lantaran nekat melawan polisi dengan anak panah saat akan ditangkap.
"Pelaku ini residivis. Dia beraksi dengan cara mematikan lampu rumah milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir kepada wartawan di Mapolres Gowa, Senin (28/9/2020).
AKP Jufri mengungkap, Zainuddin telah puluhan kali beraksi dan memiliki dua laporan polisi di wilayah hukum Polres Gowa. Dia menggondol 86 unit barang elektronik berupa TV, kamera, ponsel, gitar, speaker, dan barang elektronik lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Setelah berhasil barang curiannya dijual ke Makassar," kata AKP Jufri.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menyebut pelaku ditangkap di Jalan Baji Ateka, Kota Makassar, Jumat (25/9). Pelaku sempat melawan dengan anak panah sehingga polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
"Saat itu pelaku melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan busur dan mengarahkan ke arah anggota lalu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gowa," terang Tambunan dalam keterangan tertulis.
![]() |
Kini Zainuddin telah mendekam di tahanan Mapolres Gowa. Dia dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Tambunan.
(jbr/jbr)