Angka kasus kematian akibat virus Corona (COVID-19) di Indonesia tinggi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah instruksi untuk mengatasinya.
Arahan terbaru itu disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional secara virtual, Senin (28/9/2020). Jokowi memaparkan kasus aktif Corona di Indonesia menyentuh angka 22,46 persen yang lebih rendah dari rata- rata dunia 23,13 persen.
Namun, menurut Jokowi, angka akibat Corona di Indonesia sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia. Untuk itulah, Jokowi meminta dilakukan perbaikan-perbaikan. Jokowi menegaskan standar pengobatan COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).harus diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi juga meminta persiapan secara detil pemberian vaksin Corona sudah bisa dilaporkan dalam 2 minggu.
Berikut 4 arahan terbaru Jokowi tekan kematian Corona yang tinggi:
Kasus Aktif Corona Rendah, Kematian Tinggi
Jokowi mengungkapkan kasus aktif Corona di Indonesia mencapai 22,46 persen. Angka ini lebih rendah daripada rata-rata kasus dunia, yaitu 23,13 persen.
"Data yang saya peroleh per 27 September 2020, rata-rata kasus (virus Corona) aktif di Indonesia itu 22,46 persen, 22,46 persen. Ini sedikit lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 23,13 persen. Saya kira ini baik untuk terus diperbaiki lagi," papar Jokowi.
Namun, kata Jokowi, kematian akibat Corona di Indonesia sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia, di mana Indonesia mencapai 3,77 persen dan rata-rata kasus kematian Corona di dunia 3,01 persen.
Menurut Jokowi, hal inilah yang menjadi tugas pemerintah untuk menekan kasus kematian.
Demikian juga angka kesembuhan dari Corona di Indonesia yang lebih rendah dari rata-rata dunia, yaitu 73,76 persen berbanding 73,85 persen. Hingga Minggu (27/9), kasus positif Corona kumulatif di Indonesia mencapai 275.213 dan total pasien sembuh 203.014 orang.
Terapkan Standar Pengobatan COVID
Jokowi menekankan standar pengobatan COVID-19 dari Kemenkes harus diterapkan guna meningkatkan angka kesembuhan dari virus Corona. Jokowi menegaskan standar pengobatan untuk pasien COVID-19 harus mengikuti pedoman dari Kementerian Kesehatan. Standar itu harus diterapkan di semua tempat perawatan hingga wisma karantina.
"Oleh sebab itu saya tadi malam mendapatkan laporan dari wakil ketua komite dan juga dari menteri kesehatan bahwa standar untuk pengobatan semuanya sudah diperintahkan untuk mengacu pada standar yang diberikan oleh Kemenkes baik itu di ICU, di ruang isolasi dan wisma karantina," katanya.
Jokowi menegaskan penerapan standar pengobatan itu penting diterapkan. Sehingga diharapkan dengan standarisasi itu dapat menekan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan dari virus Corona.
"Ini penting sekali sehingga kita harapkan nanti angka kematian akan semakin menurun kemudian angka kesembuhan akan semakin lebih baik lagi," jelasnya.