Cegah Gugatan PKPU Pilkada, Pimpinan DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu

Cegah Gugatan PKPU Pilkada, Pimpinan DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 18:47 WIB
Azis Syamsuddin
Foto: Azis Syamsuddin (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bicara pentingnya keberadaan Perppu Pilkada 2020. Pasalnya, Azis menilai Peraturan KPU (PKPU) rawan digugat ke Mahkamah Agung.

"Perppu itu kan bisa saja dikeluarkan oleh pemerintah, tentu agar PKPU itu tidak ada reason-nya dari pihak-pihak tertentu yang akan menggugat di pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung," kata Azis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Untuk diketahui, RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (14/7) lalu. Namun, KPU telah merevisi PKPU Pilkada 2020, yang salah satunya melarang kerumunan dalam tahapan Pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis berharap pemerintah segera menerbitkan Perppu untuk menindaklanjuti revisi tersebut. Politikus Partai Golkar itu bicara pentingnya Perppu agar tak ada gugatan terkait PKPU Pilkada di kemudian hari.

"Dan kita harapkan Perppu itu pada saat dikeluarkan dia otomatis langsung berlaku. Tinggal pengesahannya dalam masa sidang berikutnya DPR bisa mengesahkan. Dan mengesahkan itu kan dalam metodologi dalam mengikuti mekanisme yang ada di dalam Tata Tertib DPR dan UU MD3. Sehingga kebutuhannya, kami udah menyarankan untuk itu mengeluarkan Perppu," ungkap Azis.

ADVERTISEMENT

"Itu tergantung dari pemerintah, kita nggak bisa mendesak, tapi kita sudah memberikan underline untuk melakukan itu supaya tidak terjadi hal-hal nanti di masa-masa berikutnya terjadi suatu complain of court di pengadilan," imbuhnya.

Salah satu kesimpulan rapat antara Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU-Bawaslu pada Senin (21/9) lalu adalah meminta KPU segera merevisi PKPU, tanpa menyinggung soal Perppu. Azis tetap meminta ada penguatan aturan, yaitu dengan penerbitan Perppu Pilkada dari pemerintah.

"Itu kan keputusan di tingkat komisi yamg memang merupakan suatu alat kelengkapan yang ada di Dewan, dan sudah melakukan keputusan PKPU, yang secara hukum tata negara tentu itu perlu menurut pandangan kami untuk dilakukan peningkatan, yaitu di dalam hal ini Perppu," ujar Azis.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah bersama KPU-Bawaslu telah sepakat Pilkada 2020 tetap dilanjutkan. Komisi II DPR meminta KPU merevisi PKPU dengan memuat aturan larangan kerumunan di Pilkada, termasuk mengadakan konser musik.

PKPU pun akhirnya direvisi. Dalam aturan terbaru, KPU melarang konser musik dalam kegiatan Pilkada di masa pandemi virus Corona ini.

Peraturan terbaru yang melarang konser musik adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads