Pansus Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 Sumatera Barat mengatakan Kemendagri telah memberi lampu hijau soal perda tersebut. Aturan dalam Perda segera diterapkan.
Ketua Pansus Perda AKB DPRD Sumbar, Hidayat, menyebut Kemendagri sudah mengirim surat persetujuan dan memberikan nomor registrasi 6-124/2020 terhadap Perda yang telah disahkan DPRD Sumbar pada 11 September 2020.
"Alhamdulillah, sudah ada kejelasan. Sudah ada surat dari Kemendagri hari ini," kata Hidayat kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan sudah adanya nomor registrasi ini, maka Perda sudah bisa diterapkan," sambung anggota Fraksi Gerindra DPRD Sumbar itu.
Hidayat meminta Gubernur Sumbar membentuk tim sosialisasi lebih dulu. Menurutnya, sosialisasi penting agar warga memahami aturan yang ada.
"Perda ini harus secepat dan sesegera mungkin disosialisasikan," ujar Hidayat.
Surat Sekretariat Jenderal Kemendagri itu bernomor 188.341/100/NR/BHK tertanggal 28 September 2020. Surat ditujukan kepada Sekda Sumbar perihal pemberian nomor registrasi.
"Menindaklanjuti surat saudara nomor 188/419/Huk-2020 tanggal 24 September perihal registrasi Ranperda, bersama ini kami sampaikan bahwa Ranperda tentang AKB telah sesuai dengan hasil fasilitasi, maka diberikan nomor registrasi," bunyi petikan surat yang diteken Plh Kepala Biro Hukum, Erma Wahyuni.
Sebelumnya, DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda AKB. Perda itu diterbitkan guna menekan laju penambahan kasus positif COVID-19 di Sumbar.
Ada beberapa aturan dan sanksi hukum bagi para pelanggar. dari sekedar denda, hingga hukuman kurungan.
Simak juga video 'Komisi II Setujui Pagu Anggaran Kemendagri 2021 Sebesar Rp 3,2 T':