Saksi Vanessa Angel Tak Hadir, Jaksa Bacakan BAP soal Pemberian Pil Xanax

Saksi Vanessa Angel Tak Hadir, Jaksa Bacakan BAP soal Pemberian Pil Xanax

Zunita Putri - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 15:31 WIB
Vanessa Angel di persidangan soal kasus narkoba (Foto: Zunita/detikcom)
Foto: Vanessa Angel di persidangan soal kasus narkoba (Foto: Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk hadir di persidangan kasus kepemilikan pil xanax Vanessa Angel. Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul oleh penyidik.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap fakta mengenai pemberian sebagian pil xanax ke Vanessa. Abdul mengaku memberikan 2 butir pil xanax kepada Vanessa karena artis tersebut meminta obat itu.

Vanessa meminta pil xanax itu saat Abdul Malik mendampingi dirinya di kasus prostitusi online di Surabaya. Abdul mengaku memiliki pil xanax karena dia mengidap penyakit jantung yang diharuskan meminum xanax.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada waktu persidangan karena nunggu terlalu lama saya minum obat dokter, dan saudari Vanessa bertanya 'obat apa itu', saya jawab obat jantung dan xanax. Ketika itu saidari Vanessa minta obat yang xanax. Saya tidak memberi, namun saudari Vanessa mengatakan punya resepnya," kata Abdul Malik dalam. BAP yang dibacakan di PN Jakbar, Jalan Letjend S Parman, Senin (28/9/2020).

"Kemudian di sidang berikutnya, (Vanessa) menunjukkan resepnya dan saya kasih 2 butir dan langsung habis diminum oleh saudari Vanessa. Saya tahu obat itu diminum saudari Vanessa setelah sidang selesai," imbuh Abdul Malik.

ADVERTISEMENT

Selain membacakan BAP Abdul Malik, jaksa juga membacakan BAP dr Maxwadi Maas yang memberikan resep pil xanax kepada Vanessa. Maxwadi membenarkan bahwa dirinya meresepkan pil xanax ke Vanessa pada sekitar 2018 saat berobat di RS Puri Cinere, Depok.

"Bahwa benar resep (pemberian pil xanax) 7 Desember 2018 yang mengeluarkan resep adalah saya," kata Maxwadi dalam BAP.

Namun, Maxwadi menegaskan pil itu bukan didapat dari RS Puri Cinere. Dia juga menyebut resep yang diberikannya adalah pil xanax dosis 0,5 mg, tetapi yang ditunjukkan penyidik ke dirinya adalah dosis 1 mg.

"Bahwa xanax yang diperlihatkan ke saya bukan dari RS Puri Cinere Depok. Karena di bukti pembayaran di situ (saya berikan) xanax 0,5 mg. Tapi di sana 1 mg. Jadi jelas obat yang disita polisi bukan dari RS Puri Cinere Depok, oleh karena bukan resep asli," ucapnya.

Dalam persidangan ini, Vanessa mengajukan keberatan atas BAP Abdul Malik. Vanessa mengaku diberikan 6 butir xanax oleh Abdul Malik.

"Pak Abdul Malik berikan saya xanax bukan 2 butir, tapi 6 butir, dan saya tidak meminum itu langsung, karena saya mau sidang waktu itu diminumnya pas saya balik lagi ke sel. Saya minum 1 jadi tinggal 5 (butir)," ujar Vanessa.

Dalam persidangan ini, jaksa sudah memanggil Abdul Malik dan Maxwadi Maas tiga kali. Mereka berhalangan hadir karena faktor usia dan jarak persidangan di tengah pandemi Corona (COVID-19).

Dalam sidang ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. Vanessa didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil xanax.

Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Halaman 2 dari 2
(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads