10 Kampanye di Hari Ke-2 Langgar Protokol COVID: Sumbar hingga Jatim

10 Kampanye di Hari Ke-2 Langgar Protokol COVID: Sumbar hingga Jatim

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 15:10 WIB
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Blak-blakan detik.com, Jumat, 12 April 2019.
Komisioner Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 masih ditemukan pada kampanye hari kedua. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan ada 10 kampanye pasangan calon Pilkada 2020 yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Ditemukan 10 kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak, dan fasilitas cuci tangan," kata Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).

Afifuddin mengungkapkan 10 kampanye yang melanggar protokol kesehatan itu tersebar di berbagai daerah. Dari Sumatera Barat (Sumbar), Jawa Tengah (Jateng), hingga Jawa Timur (Jatim).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Daerah tersebut adalah Solok Selatan (Sumbar), Pasaman Barat (Sumbar), Mukomuko (Bengkulu), Pelalawan (Riau), Sungai Penuh (Jambi), Lamongan (Jatim), Purbalingga (Jateng), Bantul (DIY), dan Tojo Una-Una (Sulawesi Tengah), Bungo (Jambi)," ujarnya.

Selain itu, kata Afifuddin, pada hari kampanye kedua pada Minggu (27/9) itu ditemukan 29 kabupaten/kota yang kampanyenya tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Menurutnya, hal itu lantaran perizinan yang membutuhkan waktu.

ADVERTISEMENT

"Ditemukan 29 kabupaten/kota di mana terdapat kampanye yang tidak terdapat STTP. Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan," tutur Afifuddin.

Afifuddin mengungkapkan pada hari kedua kampanye kemarin juga ditemukan 6.905 alat peraga yang melanggar. Pelanggaran itu ada di 26 kabupaten/kota.

"Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 Kabupaten/Kota," cetusnya.

Sebelumnya, pada hari pertama kampanye, Bawaslu menemukan 8 kegiatan kampanye paslon Pilkada melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan, dari pertemuan tatap muka lebih 50 orang, tidak menjaga jarak, hingga paslon menghadiri acara relawan. Pelanggaran itu terjadi di Bandung, Mojokerto, hingga Medan.

"Di hari pertama kampanye, terdapat 8 kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan yaitu di Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Bandung di mana ada pasangan calon yang melakukan pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 peserta, Purbalingga saat ada deklarasi pasangan calon, Mojokerto ditemukan peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak (social distancing), Dompu terdapat pertemuan tatap muka dengan lebih 50 orang, Kaimana terdapat sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan Medan terdapat pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan," kata Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9).

(mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads