Hukuman ayah bernama Meyko Maanah (42) diperberat dari 7 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara. Meyko dihukum karena membunuh anak kandungnya, Craystil Maanah (17), dengan cara ditikam. Warga Wori, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), itu menikam anaknya saat di bawah pengaruh minuman keras.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/9/2020). Kala itu, Meyko mabuk-mabukan dan keluar menuju tempat main biliar pada 16 Februari 2020 dini hari.
Keributan tidak terhindarkan. Di saat yang sama, datang Craystil untuk melerai ayahnya. Namun siapa nyana, ayahnya membabi buta memainkan pisau yang ia bawa sehingga menghunjam dada anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak sekali, korban ditusuk ayahnya sebanyak 7 kali. Nyawa si anak tidak tertolong dan tewas di tangan ayahnya. Mau tidak mau, Meyko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Pada 13 Agustus 2020, PN Airmadidi memutuskan terdakwa Meyko Maanah alias Meyko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati', sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Meyko Maanah alias Meyko, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Harianto Mamonto dengan anggota Noula Pangemanan dan Annisa Nurjanah Tuarita.
Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Meyko dihukum 15 tahun penjara. Akhirnya, jaksa mengajukan banding karena vonis jauh dari tuntutan. Apa kata majelis banding?
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MEYKO MAANAH alias MEYKO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata ketua majelis Andi Risa Jaya, dengan anggota Rozi Wahab dan Jootje Sampaleng.
Meski terdakwa mengakui dan merasa bersalah serta menyesal dengan alasan yang menjadi korban adalah anak sendiri, demi tegaknya hukum dan keadilan, Pengadilan Tinggi perlu mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi tersebut kepada terdakwa.
"Sebagai orang tua seharusnya mengayomi dan melindungi anaknya sendiri dengan memberi suri tauladan yang baik, selain hal tersebut perbuatan terdakwa juga telah mengancam keselamatan orang lain dan menjadi korban perbuatan terdakwa selain anaknya sendiri," ucap pada Kamis (24/9) kemarin.
(asp/idn)