Bawaslu Jambi Beri Sanksi Tertulis ke Cagub Cek Endra yang Kumpulkan Massa

Bawaslu Jambi Beri Sanksi Tertulis ke Cagub Cek Endra yang Kumpulkan Massa

Ferdi Almunanda - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 07:27 WIB
Kumpulkan Massa, Kampanye Cagub Jambi Cek Endra Dibubarkan Bawaslu
Bawaslu saat memberitahukan kegiatan paslon 01 Cagub Jambi Cek Endra melanggar protokol (dok Istimewa)
Jambi -

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jambi telah menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Bungo terkait adanya pelanggaran yang dilakukan salah satu kandidat cagub Jambi yakni Cek Endra. Cagub yang di usung Partai Golkar dan PDI Perjuangan itu diduga melakukan pelanggaran dengan menggelar kampanye di halaman terbuka saat masa pandemi COVID-19.

"Ya kita sudah mendapatkan laporan dari Bawaslu Bungo, saat ini kita masih menunggu lagi hasil dari Bawaslu Kabupaten Bungo apa saja yang terjadi pada saat itu. Namun yang kita ketahui tindakan yang dilakukan kandidat cagub dengan menggelar pengumpulan massa di ruang terbuka adalah salah," kata anggota Bawaslu Jambi, Fachrul Rozi saat dihubungi detikcom, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachrul Rozi juga menjelaskan untuk sementara waktu pihaknya akan memberikan sanksi tertulis terlebih dahulu bagi paslon cagub Jambi itu karena menyalahi aturan.

"Ya ini kan berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 6 di mana kegiatan yang melakukan pelanggaran di masa pandemi Corona, maka terlebih dahulu akan kita berikan peringatan dan sanksi tertulis dulu," ujar pria yang kerap disapa Paul itu.

ADVERTISEMENT

"Tetapi jika kembali melakukan kesalahan lagi maka bisa saja nantinya mendapatkan sanksi lebih berat yaitu dapat diskualifikasi di Pilgub Jambi hingga pidana. Ini peraturannya sudah jelas," lanjutnya.

Lihat juga video 'Indikator: Pilkada Tetap Digelar, Ancaman Golput Meningkat':

[Gambas:Video 20detik]



Bawaslu Jambi juga meminta agar kegiatan seperti mengumpulkan massa di luar halaman itu tidak dilakukan kembali oleh kandidat lainnya di tengah pandemi Corona. Kandidat pilkada hanya bisa melakukan kegiatan berupa kampanye ataupun rapat di halaman tertutup dengan tetap mematuhi protokol kesehatan serta di batasi maksimal jumlah massa hanya 50 orang.

"Itu pun kegiatan harus dilaporkan juga dengan pihak polisi, gugus tugas dan Bawaslu karena jangan sampai ada penumpukan massa," ucap Paul.

Sementara, Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid menyampaikan jika kegiatan salah satu paslon di Pilgub Jambi itu dibubarkan Bawaslu dengan pihak kepolisian lantaran tidak memiliki pemberitahuan kepada polisi dan gugus tugas. Bahkan kegiatan yang mengumpulkan massa di luar halaman itu juga sifatnya berkampanye walau dibantah kandidat adalah kegiatan pengukuhan tim pemenangan.

"Ya kita menganggap ini sama dengan berkampanye walau dikatakan mereka kegiatan itu adalah pengukuhan tim pemenangan," ujar Hamid.

Hamid bahkan juga menyebutkan jika dari hasil penemuannya di lokasi kegiatan itu bahkan tidak sama sekali mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker ataupun tidak ditemukan tempat cuci tangan.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bungo Jambi membubarkan acara kegiatan kampanye cagub Jambi nomor urut 01 yakni Cek Endra. Pembubaran kegiatan itu dilakukan lantaran paslon tersebut menggelar acara pengumpulan massa tanpa ada izin dari polisi dan gugus tugas COVID-19.

Aksi pengumpulan massa di luar halaman ini diketahui pihak Bawaslu setelah menerima laporan dari Panwascam setempat. Kegiatan pengumpulan massa itu di gelar tepatnya di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo Jambi. Kegiatan itu akhirnya dibubarkan dengan kondisi tertib dan aman.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads