Aniaya Pelajar Gegara Gerombolan Pemotor, 2 Pria di Makassar Ditangkap

Aniaya Pelajar Gegara Gerombolan Pemotor, 2 Pria di Makassar Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikNews
Minggu, 27 Sep 2020 21:26 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Ilustrasi penganiayaan (Edi Wahyono-detikcom).
Makassar -

2 Pria di Kota Makassar, Syamsul (28) dan Rahmad (25) ditangkap polisi usai menganiaya 2 pelajar. Aksi kedua pelaku tersebut diketahui salah sasaran, lantaran mereka salah sangka kedua korban merupakan gerombolan motor yang sebelumnya menabrak motornya.

"Kronologinya pada saat tersangka mengarah ke arah Jalan Andi Djemma, mereka bertemu anak motor dan salah satu gerombolan itu menabrak terasangka, hingga kemudian tersangka tidak terima lalu dia kejar anak motor itu," ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana, pada Minggu (27/9/2020).

Pelaku kemudian mengejar 2 rombongan pemotor tersebut dan menemui 2 pelajar di pinggir jalan dan langsung menganiaya keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini korban bukan bagian dari anak motor itu, karena korban berjalan di pinggir jalan dan pelan kemungkinan dia didapati oleh tersangka lalu ditarik dan terjatuh dianiaya bersama-sama," imbuhnya.

Kedua pelaku ditangkap oleh Resmob Polsek Rappocini, Makassar setelah mendapat laporan dari korban. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengetahui pelaku dan keberadaannya, hingga keduanya dibekuk di sebuah kafe di Jalan Bonto Manai.

ADVERTISEMENT

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban diketahui mengalami luka di bagian wajah, luka gores di bagian punggung dan luka lecet di bagian tangan. Luka tersebut didapati korban lantaran hantaman batu, tonjokan, dan seretan yang dilakukan berkali-kali oleh pelaku.

"Dia (korban) dihantam pakai batu, pakai tangan berulang kali, menghantam batu kepala korban untung pakai helm dan sempat diseret," kata Nurtjahyana.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita barang bukti batu yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan secara bersama-sama.

"Kita kenakan pasal 170 Juncto pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Nurtjahyana.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads