Sebelum Tewas Dikeroyok di Sel, Bapak yang Perkosa Anak Diamuk Massa

Sebelum Tewas Dikeroyok di Sel, Bapak yang Perkosa Anak Diamuk Massa

Ahmad Arfah Fansuri - detikNews
Minggu, 27 Sep 2020 14:29 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto ilustrasi pemerkosaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Serdang Bedagai -

Seorang tersangka pemerkosa anak kandung tewas setelah diduga dikeroyok di dalam sel tahanan di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Tersangka berinisial TS itu sebelumnya sempat pula diamuk massa.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang menceritakan peristiwa bermula pada Jumat, 25 September 2020, saat TS dihakimi massa. Setelah itu, TS diamankan pihak kepolisian.

"Masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan kepala desa," kata Robinson kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Polisi lantas memproses hukum TS. Jeratan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1)-(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dikenakan kepadanya.

Keesokan harinya atau pada Sabtu, 26 September 2020, selepas tengah malam, terjadi keributan di ruang tahanan Polres Sergai. Ternyata keributan itu terjadi berkaitan dengan TS yang ditemukan sudah tergeletak di dalam sel tahanan.

Tonton juga 'Bejat! Ayah Perkosa Dua Anak Kandung di Trenggalek':

[Gambas:Video 20detik]

"Tersangka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya diautopsi di RS Bhayangkara Medan," tutur Robinson.

Polisi memeriksa tahanan di blok sel itu. Diketahui para tahanan lain tidak menyukai TS yang telah mencabuli anak sendiri sehingga terjadilah pengeroyokan kepada TS.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri," kata Robinson.

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads