Aparat gabungan membubarkan kafe musik dan panti pijat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebanyak 11 perempuan diamankan dari pembubaran tersebut.
"Sebanyak 11 wanita kami amankan untuk kami datakan di kantor Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Sigit mengatakan para perempuan tersebut diamankan karena melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di masa pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan saat pemerintah saat ini tengah menerapkan kembali PSBB untuk menekan angka penyebaran virus COVID-19," ujarnya.
Sigit mengatakan belasan perempuan itu diamankan untuk didata. Selanjutnya, mereka dirujuk ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani pembinaan.
"Setelah dilakukan pendataan pihaknya bersama petugas gabungan, baik dari Koramil maupun Satpol PP, kemudian kesebelas wanita tersebut kami rujuk ke Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat, untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.
Selain menindak pelanggar protokol kesehatan, aparat gabungan Kebon Jeruk turut melakukan edukasi bahaya COVID-19 dan imbauan melaksanakan 3M secara mobile dan berkelanjutan.
"Hal ini kami lakukan untuk selalu dapat mengingat kan masyarakat tentang penting kita menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan dengan rajin bercuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai Masker saat pandemi wabah virus COVID-19 ini," kata Sigit.
Tonton juga 'Pemilik Panti Pijat Marah-marah Saat Dirazia':
(mae/mae)