Satpol PP Razia Hotel di Serpong, 17 Pasangan Belum Menikah Diamankan

Satpol PP Razia Hotel di Serpong, 17 Pasangan Belum Menikah Diamankan

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2020 19:02 WIB
Razia Satpol PP di Serpong, Tangsel. (Istimewa)
Razia Satpol PP di Serpong, Tangsel. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia di beberapa tempat penginapan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Hasilnya, total 17 pasangan belum menikah diamankan petugas.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan razia tersebut dilakukan pada Jumat (25/9) malam. Hal tersebut sebagai bagian tindakan dari Perda 9 Tahun Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita penegakan peraturan daerah Kota Tangsel Perda 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kemarin kena ada 17 pasangan ya dari 3 tempat penginapan di wilayah Serpong," kata Muksin saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/9/2020).

Muksin mengatakan, dari 17 pasangan tersebut, rata-rata berusia 25 tahun ke atas dan telah bekerja. Kepada petugas, para pasangan tersebut mengatakan telah merencanakan pernikahan dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

Namun, dari 17 pasangan tersebut, ada satu pasangan kekasih yang terpaut usia jauh. Pasangan tersebut merupakan pria paruh baya berinisial SA (58) dengan seorang mahasiswi berinisial DE (22).

"Jadi kita kan razia, terus pergoki mereka ada di dalam. Katanya sudah satu tahun berhubungan. Kakek itu baik katanya si cewek, dan cewek itu suka karena satu tahun berhubungan. Bukan suami-istri ya. Karena bukan suami-istri kita amanin dulu," terang Muksin.

Keluarga dari 17 pasangan tersebut juga telah dipanggil petugas untuk diberi edukasi. Muksin menambahkan, dalam razia kali ini, pihaknya memang tidak mengarahkan para pelanggar pada sanksi pidana.

"Hal yang kita lakukan kan penegakan peraturan daerah gimana masyarakat sadar, kita lebih condong ke situ. Bukan gimana mereka jadi tersangka. Tapi gimana mereka nggak melakukan perbuatannya dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Namun dia memastikan, jika para pasangan tersebut terbukti melakukan hal serupa, akan ada sanksi pidana yang bisa diberikan.

"Bisa kita pidana sebenarnya kalau terbukti lagi. Tapi penegakan perda itu bukan cenderung ke kejahatan, tapi memang untuk biar masyarakat sadar dan nggak melakukan lagi," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads