Sebanyak lima tukang ojek menawarkan jasa pengantaran melewati jalan tikus dari Kabupaten Donggala menuju ke Kota Palu, Sulawesi Tengah. Jasa pengantaran dibuat agar pengendara bisa bebas dari pemeriksaan surat rapid test.
"Iya benar bahwa pada beberapa hari lalu aparat gabungan yang tergabung dalam Satgas COVID-19 Taweli mengamankan lima tukang ojek yang meloloskan pengendara tanpa memperlihatkan surat rapid test," kata Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang, Sabtu (26/9/2020) sore.
Menurut Rustang, aksi oleh tukang ojek asal Desa Nupabomba, Kabupaten Donggala, tersebut terungkap saat Danramil 1306-07/Tawaeli Kapten Inf Edi Riado Hermawandi melihat langsung aktivitas kelima pelaku di pos pangkalan ojek. Kelima pelaku tersebut adalah Uhud, Suwitno, Ferdiyamsyah, Ikal, dan Ani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi tersebut sudah lama kita dengar, namun ketika dilakukan pengecekan aktivitas tersebut tidak terlihat di pos pangkalan ojek," ucapnya.
Kepada polisi, kelima pelaku mengakui melakukan aktivitas tersebut sejak dilakukan penjagaan oleh Satgas COVID-19 Taweli di daerah perbatasan antara Palu dan Kabupaten Donggala. Kelima pelaku menawarkan harga yang bervariasi kepada pengendara.
"Aktivitas ini sangat susah dibuktikan, apalagi antara pelaku dan pengendara sama-sama menutupi langkah tersebut. Harga negosiasi dari Rp 50 ribu sampai Rp 300 ribu," ucap Rustang.
(idh/idh)