Polisi Usut Kemungkinan Korban-Oknum Lain Kasus Pelecehan di Soetta

Polisi Usut Kemungkinan Korban-Oknum Lain Kasus Pelecehan di Soetta

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2020 16:00 WIB
Tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap di Sumut
Tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta ditangkap di Sumut. (Luqman Nurhadi/detikcom)
Jakarta -

EF, tersangka kasus pelecehan dan pemerasan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, diamankan polisi di Sumatera Utara. Kini polisi akan membangun posko pengaduan untuk menampung laporan warga yang merasa pernah menjadi korban serupa dari tersangka EF.

"Posko (pengaduan) tersebut mungkin akan dibuat dengan dua tujuan. Yang pertama untuk menampung pelaporan masyarakat jika ada yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana serupa," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho ketika dihubungi detikcom, Sabtu (26/8/2020).

"Mungkin yang kedua sebagai sarana penempatan personel atau petugas untuk mengawasi proses berjalannya rapid test di terminal yang ada di Bandara Soetta," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Alexander, selain mendalami kemungkinan adanya korban lain, polisi juga masih menyelidiki indikasi adanya oknum lain yang melakukan hal serupa di Bandara Soetta.

Untuk itu, Alexander mengatakan, selain penyelidikan, pihaknya berharap masyarakat bisa segera melaporkan jika merasa pernah mengalami tindakan pelecehan serta pemerasan saat melakukan rapid test di Bandara Soetta.

ADVERTISEMENT

"Tindak pidana seperti ini akan jauh lebih mudah jika masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban untuk membuat laporan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.

Ditangkap! Ini Tampang EF Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta:

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui, EF diamankan polisi pada Jumat (25/6) dini hari di daerah Sumatera Utara. Saat diamankan, EF tengah bersama seorang wanita, yang belakangan diketahui merupakan istrinya.

Kepada polisi, EF mengakui perbuatan tersebut dengan alasan tengah butuh uang lebih serta tidak bisa mengontrol nafsu seksualnya.

"(Motif) penipuan karena menginginkan uang lebih. Pelecehan karena nafsu sesaat," kata Alexander.

Kini EF masih menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka EF akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 294 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan maksimal ancaman 9 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads