KPK menilai pegawai yang mundur merupakan hal biasa. KPK mengungkap ada 157 pegawai yang mundur sejak 2016 hingga September 2020.
"Sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi/lembaga, termasuk tentu juga di KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020).
Ali Fikri lalu memerinci data pengunduran pegawai KPK periode 2016 hingga September 2020. Pada 2016, ada 46 orang, terdiri atas pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2017 sebanyak 26, terdiri atas pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13. Tahun 2018 sebanyak 31, terdiri atas 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap," ujarnya.
Berikut rinciannya:
- 2016: 46 pegawai (16 pegawai tetap, 30 pegawai tidak tetap)
- 2017: 26 pegawai (26 pegawai tetap, 13 pegawai tidak tetap)
- 2018: 31 pegawai (22 pegawai tetap, 9 pegawai tidak tetap)
- 2019: 23 pegawai (14 pegawai tetap, 9 pegawai tidak tetap)
- 2020 (hingga September): 31 pegawai (24 pegawai tetap, 7 pegawai tidak tetap)
"Alasan pengunduran diri tersebut beragam. Namun lebih banyak karena ingin mengembangkan karier di luar instansi KPK," ujar Ali Fikri.
KPK menyatakan mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar organisasi. Bahkan KPK mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK.
"Keputusan keluar dari lembaga atau bertahan di lembaga untuk tetap berjuang dari dalam menjaga KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di tengah kondisi yang tidak lagi sama adalah pilihan yang kami semua pahami sama-sama tidak mudah," kata Ali Fikri.
"Oleh karenanya, kedua pilihan tersebut harus kita hormati," tuturnya.
(idh/dkp)