Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan, Mahfud Minta Polri Proses Hukum

Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Dangdutan, Mahfud Minta Polri Proses Hukum

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 26 Sep 2020 04:50 WIB
Mahfud Md
Foto: Faiq Azmi
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md sangat menyangkan adanya konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Terkait peristiwa tersebut, Mahfud telah meminta Polri untuk memprosesnya secara hukum.

Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfumd saat membalas cuitan Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus @gusmusgusmu seperti dilihat detikcom, Sabtu (26/9/2020). Gus Mus khawatir jika hanya pemerintah yang yakin dapat menjaga dan menanggulangi dampak Corona, sementara yang lainnya dipertanyakan.

"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud yakin Partai Golkar bakal menindak Wasmad Edi karena tindakannya itu. Sebab menurut Mahfud, semua partai politik (Parpol) sudah berkomitmen mematuhi protokol kesehatan saat rapat bersama komisi II, yang dihadiri pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga Bawaslu beberapa saat lalu.

"Saya yakin induk Parpolnya juga bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen Parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Polri menyampaikan sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa tersebut. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan.

"Kemarin laporan informasi hari ini kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi ada 10 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Awi menuturkan, Wasmad diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Kekarantina Kesehatan. Wasmad terancam hukuman satu tahun penjara hingga denda Rp 100 juta. Selain melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad juga terancam UU KUHP. Penyidikan kasus tersebut ditangani Polres Kota Tegal bersama Polda Jawa Tengah.

Untuk diketahui, acara pentas dangdut itu digelar untuk memeriahkan acara khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu (23/9) mulai pukul 09.00-15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB. Penontonnya membeludak, bahkan banyak juga dari penonton yang datang tidak bermasker.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads