Warga Aceh Lolos dari Jeratan Hukuman Mati di Malaysia

Warga Aceh Lolos dari Jeratan Hukuman Mati di Malaysia

Antara News - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 22:07 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi persidangan. (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Warga asal Aceh bernama M Yusuf lolos dari hukuman mati usai Mahkamah Persekutuan Malaysia menyampaikan putusan bebas. Diketahui, Yusuf dituntut hukuman mati karena kepemilikan narkoba.

"Kami menyampaikan ucapan selamat atas berita gembira putusan bebas Bapak M Yusuf dari hukuman mati seraya menegaskan kembali komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk memberikan perlindungan maksimal bagi WNI yang berada di Malaysia," kata Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, seperti dilansir dari Antara, Jumat (25/9/2020).

Di kesempatan yang sama, Yusuf menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas dukungan dan bantuannya selama proses persidangan. Ia turut berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang telah mengupayakan pembebasan dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf akan segera dipulangkan ke Indonesia. KBRI Kuala Lumpur masih merampungkan sejumlah berkas.

Sebelumnya, Yusuf dituduh terkait kepemilikan narkotika yang ditemukan di kapal yang dikemudikan pada tahun 2015 silam. Yusuf tak merasa memiliki narkotika itu.

(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads