Kontrol Penyelundupan 6 Kuintal Ganja, Napi LP Tangerang Divonis Mati

Kontrol Penyelundupan 6 Kuintal Ganja, Napi LP Tangerang Divonis Mati

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 10:00 WIB
Sidang Putusan Vonis Mati Napi LP Tangerang
Sidang Putusan Vonis Mati Napi LP Tangerang (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah, Lampung menjatuhkan hukuman mati kepada Hidayatulloh. Ia dinyatakan terbukti menyelundupkan ganja seberat 600 kg dari Aceh menuju Jakarta pada Februari 2020 lalu. Ikut dihukum mati juga sopir truk anak buah Hidayatulloh, Rudi Hartono.

Kasus bermula saat Hidayatulloh ditelepon temannya Amir. Di mana Amir meminta Hidayatulloh mengambil paket ganja dan diantarkan ke Jakarta. Saat itu, Hidayatulloh sedang meringkuk di LP Tangerang untuk menjalani masa hukuman 17 tahun penjara di kasus yang sama. Namun jeruji besi tidak membuatnya kapok mengulangi perbuatannya.

Hidayatulloh menyanggupi dan menelepon temannya, Rudi Hartono membawa truk boks Nomor Polisi BK 8225 IW. Truk kemudian meluncur dari Cikarang, Jawa Barat ke Aceh pada 12 Februari 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat hari setelahnya, truk sampai di daerah Lambaro, Aceh Besar. Ganja kemudian dinaikkan ke truk. Secepat kilat, truk kembali bertolak ke Jakarta.

Ternyata pergerakan komplotan itu sudah terendus aparat BNN. Komplotan itu ditangkap saat sedang menepi di bengkel di Terusan, Lampung Tengah. Rudi selaku sopir tidak berkutik dan diproses hingga pengadilan. Adapun Hidayatulloh yang meringkuk di LP Tangerang juga langsung digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan hukuman kepada Hidayatulloh dengan pidana mati dan terdakwa Rudi Hartono selaku supir yang membawa narkotika jenis ganja tersebut dari Aceh menuju Jakarta," ujar humas PN Gunung Sugih, Galang Syafta Arsitama kepada detikcom, Jumat (25/9/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Arya Ragatnata dengan anggota Anugerah R'lalana Sebayang dan Aristian Akbar. Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (24/9) kemarin.

Dalam persidangan terungkap Hidayatulloh merupakan residivis penyelundupan 87 kg sabu dan sedang menjalani hukuman di LP Tangerang. Hal ini yang menjadi alasan hukuman mati layak dijatuhkan.

"Baru dijalani 2 tahun. Di mana vonis 17 tahun tersebut diputus baru pada tahun 2017," ujar Galang.

Berdasarkan catatan pengadilan, Rudi belum pernah divonis bersalah. Namun dari fakta yang terungkap, Rudi juga layak dihukum mati.

"Dalam fakta persidangan, didapat jika mereka berdua merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap narkotika nasionl," pungkas Galang.

(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads