Klinik aborsi di Jl Percetakan III, Senen, Jakarta Pusat, beroperasi sejak 2017. Klinik tersebut melayani 5-6 pasien per hari dengan tarif jutaan rupiah.
Seperti yang terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi, Jumat (25/9), seorang pasien berinisial RS, yang juga tersangka dalam kasus ini, mengeluarkan uang Rp 4 juta untuk menggugurkan kandungannya yang berusia 5 minggu.
Rekonstruksi dimulai ketika tersangka RS dan pacarnya inisial TN awalnya membahas aborsi kandungan di tempat kos pacarnya di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan. Tersangka RS kemudian mendapati klinik aborsi ilegal tersebut dari sebuah pencarian di internet.
Setelah membuat janji, tersangka RS dan TN datang ke klinik aborsi tersebut pada Sabtu (9/9). Di sana tersangka RS membayar uang pendaftaran terlebih dahulu.
"Adegan 15: pasien RS membayar uang Rp 250 ribu untuk bayar Rp 200 ribu biaya pendaftaran serta Rp 50 ribu untuk biaya cek USG," kata Aipda Eko Tinus membacakan reka adegan.
Setelah membayar uang pendaftaran, tersangka RS pergi bersama tersangka MM untuk melakukan cek USG. Di sana kondisi kandungan RS diperiksa oleh tersangka MM.