Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Capai Rp 4,6 M, Wagub DKI Ingatkan 3M

Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Capai Rp 4,6 M, Wagub DKI Ingatkan 3M

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 16:01 WIB
Ahmad Riza Patria
Foto: Ahmad Riza Patria (Ari Saputra)
Jakarta -

Denda miliaran rupiah diterima Pemprov DKI Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Penerapan denda mulai berlaku pada masa PSBB transisi di awal Juni 2020 lalu.

Aturan sanksi denda tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, Pergub Nomor 51 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan denda yang diperoleh dari para pelanggar PSBB itu sebesar Rp 4,6 miliar. Denda tersebut berasal dari para pelanggar protokol kesehatan, baik itu tempat usaha maupun masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Lebih dari Rp 4,6 miliar sudah uang yang terkumpul hasil dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, bagi unit usaha yang melanggar protokol COVID," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Riza mengatakan dari hasil Operasi Yustisi yang dilakukan sejak PSBB ketat, Senin (14/9), ada 208 tempat usaha yang ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan karena ada karyawannya yang positif Corona dan melanggar protokol kesehatan.

"Terkait operasi yustisi yang kami lakukan sejak tanggal 14 (September) sudah lebih dari 208 kantor, kafe, restoran, hotel yang kami tutup sementara, karena di situ ada penyebaran (COVID-19) dan ada yang melanggar," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, Riza meminta kepada masyarakat untuk menerapkan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak. Berdasarkan keterangan dari para ahli, kata Riza, menggunakan masker 70 persen dapat mengurangi potensi terpapar virus Corona.

"Menurut para ahli, 70% kalau kita menggunakan masker itu akan mengurangi potensi penyebaran (Corona). Jadi sekarang obat yang paling efektif adalah 3 M (mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabu dengan air yang mengalir," kata Riza.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB ketat hingga 11 Oktober 2020. Keputusan perpanjangan itu diambil karena kasus COVID-19 di Jakarta masih tinggi.

"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan. Yang juga perlu menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat, meski menunjukkan tanda awal pelandaian yang mana tingkat kematian saat ini sebesar 2,5%," kata Anies melalui keterangan tertulis di situs resmi Pemprov DKI, Kamis (24/9).

Tonton juga 'PSBB Ketat Diperpanjang, Pedagang Pasar Menjerit':

[Gambas:Video 20detik]

(man/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads