Bunuh Bocah 5 Tahun, ABG di Jakbar Dihukum 2 Tahun Penjara

Bunuh Bocah 5 Tahun, ABG di Jakbar Dihukum 2 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 14:34 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

ABG berusia 14 tahun di Jakarta Barat (Jakbar) dihukum 2 tahun penjara. Pelaku terbukti menghabisi nyawa tetangganya yang berusia 5 tahun dengan cara dibenamkan ke bak mandi.

Hal itu terungkap dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/9/2020). Di mana kasus bermula saat korban sedang main ke rumah pelaku pada 5 Maret 2020.

Entah apa yang merasuki pelaku, terbersit niat untuk menghabisi nyawa korban yang baru berumur 5 tahun. Pelaku memanggil korban ke kamar mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, pintu kamar mandi ditutup. Pelaku pura-pura minta korban agar mengambil mainan yang ada di dalam bak kamar mandi. Korban yang masih polos itu tidak curiga.

Saat mengambil mainan, pelaku membenamkan korban ke bak mandi. Korban teriak tapi malah membuat pelaku makin beringas. Korban akhirnya meninggal karena tenggelam kehabisan nafas.

ADVERTISEMENT

Dengan tega, pelaku kemudian memfoto korban dan memvideokan korban yang sudah tidak bernyawa. Pelaku membungkus mayat dengan baji dan menaruhnya di almari baju.

Pelaku mulai kebingungan bagaimana cara membuang jenazah. Di sisi lain, pelaku mengirim video mayat korban ke HP temannya dan dikasih tulisan "serius dia sudah mati, gue cekik, gue masukin ke dalam bak."

Malam harinya, orang tua korban mencari korban. Pelaku mengaku tidak tahu. Keesokan harinya, pelaku bertemu temannya dan mengaku telah membunuh korban. Oleh temannya, pelaku diminta menyerahkan diri ke polisi. Pelaku menuruti dan menyerahkan diri ke polisi Polsek Taman Sari, Jakbar. Pelaku yang masih berusia 14 tahun itu akhirnya diproses secara hukum dan diadili.

Pada 18 Agustus 2020, PN Jakpus menyatakan si pelaku bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan mati. Hakim menjatuhkan hukuman ke pelaku berupa pidana penjara di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani Jakarta dengan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat selama 2 tahun.

Jaksa yang menuntut 6 tahun penjara di LPKA Tangerang tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim tunggal Sri Andini.

Hakim Sri sepakat dengan pertimbangan PN Jakpus. Sehingga pertimbangan PN Jakpus diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini.

"Pengadilan Tinggi telah mempertimbangkan Laporan Sosial Perkembangan Anak Berhadapan Dengan Hukum yang memberikan gambaran kasus anak ini merekomendasikan bahwa klien anak tersebut memerlukan Rehabilitasi Sosial, pendampingan oleh Pekerja Sosial, Psikolog Forensik, Pengasuh dan Pembimbing Agama, Pemeriksaan Kesehatan Rutin terutama untuk kehamilannya, untuk melanjutkan pendidikannya dan orang tua untuk lebih banyak memberikan waktu kepada anak tersebut dalam Pengawasan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat," ujar hakim Sri.

(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads