Remaja NF (15) telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas pembunuhan bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Terkait putusan hakim, kuasa hukum orang tua korban kecewa atas putusan tersebut.
"Tuntutan 6 tahun, putusan 2 tahun. Jadi saya menganggap ada rasa keadilan itu yang dirobek, itu menurut saya. Kenapa saya mengatakan dirobek, walaupun iya keluarga mengikhlaskan, namanya sudah meninggal ya harus diikhlaskan. Memaafkan iya, itu bahasa umum yang terjadi ya. Apakah dengan mengikhlaskan, dengan memaafkan, runtuh sebuah keadilan?" kata kuasa hukum keluarga korban, Azam Khan, di kantornya, Jalan Rawamangun, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Azam menilai keputusan vonis 2 tahun kepada NF tidak adil dan tidak berpihak kepada korban. Dia menyebut hakim pemutus perlu membuka nuraninya dan menggunakan keyakinannya dalam mengeluarkan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan saya, selain dari ini, hakim pemutus ini nuraninya harus dihidupkan kembali. Jangan redup. Jangan memakai pertimbangan orang lain, tapi dia punya keyakinan tertutup. Pertimbangan yang lain padahal pertimbangan hakim melampaui proses UU dan proses yang terjadi dalam sidang," ungkap Azam.
"Kalau semua masukan ini boleh dipertimbangkan, nggak apa-apa, itu sah secara hukum. Tapi kalau mengikuti itu mengabaikan asas keadilan terhadap yang dibunuh, saya pikir ini sudah nggak balance, nggak adil menurut saya, itu tadi dirobek sebuah keadilan," tambahnya.
Azam berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dalam waktu seminggu ke depan. "Iya insyaallah kalau nggak keliru JPU akan melakukan banding. Harus dong, wajib dong, untuk banding. Kenapa? Karena tuntutan 6 tahun diputus 2 tahun. Seandainya di atas 3 tahun, saya mungkin ada pertimbangan. Tapi kalau di bawah, itu harus banding," ujar Azam.
Diberitakan sebelumnya, remaja NF (15) telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas pembunuhan bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat. ABG yang terinspirasi oleh 'Slenderman' ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap anak yang merupakan teman sepermainan adiknya.
Hakim ketua Made Sukereni saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat menyatakan anak BF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu. Hakim juga menyatakan NF terbukti bersalah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan Bapas selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," ujar hakim Made Sukereni saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8).
Simak video 'Ahli Jelaskan Ciri-ciri Kecenderungan Sifat Psikopat Pada Anak':