Polisi Tangkap 3 Penjual Gading Gajah di Lampung

Polisi Tangkap 3 Penjual Gading Gajah di Lampung

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 13:55 WIB
Gading gajah yang diamankan (dok. Istimewa)
Gading gajah yang disita. (Foto: Istimewa)
Banda Lampung -

Polisi menangkap tiga pria di Lampung. Mereka ditangkap karena diduga menjual gading gajah.

"Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS Berhasil mengamankan tiga orang pelaku penjualan gading gajah," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Pandra menyebut ketiga orang itu ditangkap tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung bersama tim dari TNBSS Lampung di salah satu hotel di pada Rabu (23/9). Ketiga orang itu adalah BT, TW, dan AS.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram," tuturnya.

Ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," tuturnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads