Alpin Andrian (24), tersangka penikam Syekh Ali Jaber, memperagakan 17 adegan rekonstruksi. Adegan itu sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan selama penetapannya menjadi tersangka.
"Tujuh belas adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan berita acara yang telah diyakini oleh penyidik kepolisian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis (17/9/2020), seperti dilansir Antara.
Pandra juga mengatakan reka adegan terkait penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka dan Masjid Falahuddin, Jl Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, lokasi korban ditikam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut dia, pada adegan rekonstruksi tersangka ini juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum. Sebab, pihak kepolisian telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
"Perlu kami sampaikan, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada korban atau pelapor yang nantinya akan mengawal kasus ini dari tahapan penyidikan hingga tuntutan," katanya.
Pandra juga menegaskan tidak terdapat fakta-fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Semuanya masih sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka saat kejadian.
"Fakta-fakta di lapangan 17 gerakan yang disampaikan tadi sudah sangat sesuai dengan berita acara, dan kami juga telah memeriksa 17 saksi,"kata dia.
Simak video 'Polisi Sebut Penusuk Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Pembunuhan':
Sebelumnya, Syekh Ali Jaber mengakui bahwa akibat insiden penikaman oleh orang tidak dikenal saat mengisi acara di salah satu masjid di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, pada Minggu (13/9) sore, mengalami luka tusuk di bagian lengan atas atau bahu sedalam delapan sentimeter.
"Saat dia ingin menusuk saya di bagian leher atau kepala, saya gerakkan tangan sehingga menusuk bahu dan ketika pelaku itu ingin mencabut senjatanya itu saya gerakan badan ke kiri hingga mematahkannya dan patahan di tangan ini sedalam 8 sentimeter," kata Syekh Ali Jaber, di Bandarlampung, Senin (14/9).
Ia mengatakan patahan pisau yang berada di tangannya tersebut dicabutnya sendiri saat itu, kemudian barulah panitia membawanya ke puskesmas guna mendapatkan perawatan.
"Karena luka tusuk ini saya dijahit dua kali, pertama di dalam daging dan ke dua di bagian luar untuk menutupnya masing-masing enam jahitan. Alhamdulillah saya baik-baik saja," kata dia.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan TNI/Polri yang sudah menangani peristiwa penikaman.