Dua mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Iswahyu Widodo dan Irwan, dihukum 4,5 tahun penjara karena korupsi dengan menerima suap. Iswahyu kini memilih mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Untuk diketahui, makelar kasus dalam kasus itu, Panitera Pengganti PN Jaktim, M Ramadhan, disunat hukumannya dari 4,5 tahun penjara jadi 2 tahun penjara di tingkat PK.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat (25/9/2020), PK Iswahyu sudah diajukan pada 20 Juni 2020. Adapun Irwan hingga saat ini belum terdaftar mengajukan PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dikutip dari berkas putusan PN Jakpus, kasus bermula sejak KPK melakukan serangkaian OTT di PN Jaksel pada 2018. Saat itu, ditangkap Ramadhan dengan pengacara Arif.
Sejatinya, Ramadhan saat itu sudah dimutasi ke PN Jaktim. Tapi karena pernah bertugas lama di PN Jaksel, ia diyakini para pihak bisa mengkondisikan proses perkara perdata dengan imbalan sejumlah uang.
Perkara yang dimaksudkan adalah sengketa perdata soal pertambangan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Bisnis pertambangan itu pecah kongsi hingga masuk ke pengadilan.
Awalnya sengketa digelar digelar di PN Makassar. Tapi pada majelis PN Makassar menyatakan tidak berwenang mengadili karena pihak bersengketa berdomisili di Jaksel.
Salah satu pihak, Martin Silitonga, sengketa mendorong perkara diadili kembali di PN Jaksel. Majelis kemudian dibentuk yang terdiri atas Iswahyu, Irwan, dan Achmad Guntur.
Martin mengusulkan agar pengacaranya, Arif Fitriawan 'mengurus' kepada majelis hakim. Pengacaranya kemudian menghubungi Ramadhan.
Sepekan sebelum putusan sela, Ramadhan bertemu Iswahyu dan Irwan di RM Kuri-kuri Ampera Raya, Jaksel.
"Duitnya berapa?" tanya Irwan.
"Rp 150 juta," kata Ramadhan.
Irwan menyatakan menyanggupi membantu dan mengakomodasi. Ramadhan menyampaikan pesan itu ke Arif. Oleh Arif, pesan itu diteruskan ke Martin. Sejurus kemudian, Martin mentransfer uang ke Arif sebesar Rp 210 juta.
Pada 31 Juli 2018, Arif menyerahkan uang Rp 150 juta ke Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak, Jalan Ampera Raya. Uang kemudian berestafet dari Ramadhan ke Irwan di parkiran Kemang Medical Centre, Jalan Ampera Raya.
Uang itu kemudian dibagi kepada Irwan dan Iswahyu. Irwan mendapatkan Rp 110 juta, sedangkan Iswahyu mendapatkan Rp 40 juta.
Di sisi lain, Martin ditahan jaksa Kejari Jaksel dalam kasus penggelapan pada 26 November 2018.
Adapun perkara perdata terus bergulir. Menjelang vonis akhir, mengucur uang Rp 500 juta. Uang itu kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Uang dari Arief itu kemudian diserahkan ke Ramadhan di tempat tinggalnya di Lavender Residence.
Saat serah-terima uang suap babak kedua itu, KPK membekuk Arief dan Ramadhan. Komplotan koruptor itu kemudian diadili.
Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan:
1. Hakim Iswahyu Widodo dihukum 4,5 tahun penjara. Sedang mengajukan proses PK.
2. Hakim Irwan, dihukum 4,5 tahun penjara.
3. Panitera pengganti M Ramadhan, dihukum 4,5 tahun penjara. Namun hukumannya disunat menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.
4. Pengacara Arief dihukum 3 tahun penjara.
Vonis bagi Iswahyu dan Irwan jauh dari tuntutan KPK yang menuntut 8 tahun penjara.