Skandal 'Bapakku-Bapakmu' Pinangki-Anita Mulai Dilirik KPK

Skandal 'Bapakku-Bapakmu' Pinangki-Anita Mulai Dilirik KPK

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 25 Sep 2020 09:47 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK mulai melirik kasus yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait istilah 'bapakku-bapakmu' dalam percakapan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Dewi Kolopaking yang merupakan pengacara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. KPK sudah mulai menggali informasi terkait informasi ini.

Skandal 'bapakku-bapakmu' mulanya diungkap MAKI yang menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait perkara Djoko Tjandra ke KPK. Bukti tambahan itu salah satunya mengungkap adanya penggunaan istilah 'bapakku-bapakmu' dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki.

MAKI meminta KPK menyelidiki sejumlah bukti yang diserahkan MAKI itu. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK siap menyelidiki bukti percakapan perihal istilah 'bapakku-bapakmu' karena kasus Pinangki sudah dilimpahkan ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena berkas jaksa P (Pinangki) telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi Pomolango kepada wartawan, Sabtu (19/9).

Selain itu, Nawawi menyebut KPK bisa mengacu pada Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal itu, menurutnya, KPK bisa menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak diusut oleh penegak hukum yang lain.

ADVERTISEMENT

Teranyar, KPK menyatakan sudah mulai intens mengumpulkan data-data terkait istilah percakapan 'bapakku-bapakmu' di kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. Data-data itu diperoleh KPK dari informasi yang masuk dari masyarakat dan aparat penegak hukum yang lain.

"Pada saat ini kami tim yang diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan supervisi masih dalam tahap pengumpulan informasi-informasi. Baik yang diberikan oleh masyarakat maupun tim kami yang koordinasi dengan Bareskrim, pun kejaksaan. Informasi-informasi ini memang sedang intens kami olah," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/9).

Namun Karyoto menegaskan hingga kini KPK belum memulai proses penyelidikan kasus itu. Menurutnya, KPK saat ini baru sebatas mengumpulkan informasi-informasi.

"Saya perlu sampaikan bahwa kami belum tahap lidik, kami baru batas pengumpulan informasi-informasi," lanjutnya.

Seperti diketahui, Pinangki sendiri sudah didakwa oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinangki didakwa menerima suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor

Halaman 2 dari 2
(fas/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads