Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai intens mengumpulkan data-data terkait istilah percakapan 'Bapakku-Bapakmu' di kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Data-data itu diperoleh KPK dari informasi yang masuk dari masyarakat dan aparat penegak hukum yang lain.
"Pada saat ini kami tim yang diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan supervisi masih dalam tahap pengumpulan informasi-informasi. Baik yang diberikan oleh masyarakat maupun tim kami yang koordinasi dengan Bareskrim, pun kejaksaan. Informasi-informasi ini memang sedang intens kami olah," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Namun, Karyoto menegaskan hingga kini KPK belum memulai proses penyelidikan kasus itu. Menurutnya, KPK saat ini baru sebatas mengumpulkan informasi-informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya perlu sampaikan bahwa kami belum tahap lidik, kami baru batas pengumpulan informasi-informasi," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK siap menyelidiki bukti percakapan perihal istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Menurutnya, penyelidikan itu bisa dilakukan oleh KPK karena kasus Pinangki sudah dilimpahkan ke persidangan.
"Karena berkas jaksa P (Pinangki) telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi Pomolango kepada wartawan, Sabtu (19/9).
Selain itu, Nawawi menyebut KPK bisa mengacu pada Pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal itu, menurutnya, KPK bisa menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak diusut oleh penegak hukum yang lain.
Untuk diketahui, MAKI memang menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait perkara Djoko Tjandra ke KPK. Salah satunya terkait istilah 'bapakmu-bapakku' dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terkait bukti dari MAKI itu, Kejagung sudah memberikan tanggapan. Kejagung mengatakan, selama tidak ada kaitan dengan pembuktian, belum diusut.
(ibh/ibh)