"Tidak usah ditanggapi, setiap orang berhak memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya, semua di KPK punya hak sama juga," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Lili mengatakan, tidak ada larangan bila memutuskan untuk tidak bergabung dengan KPK karena menginginkan hal yang berbeda.
"Memutuskan tetap dengan tempo tapi besok-besok setelah mempunyai keinginan berbeda, ya memutuskan tidak bergabung kan tidak dilarang juga," kata Lili.
Sebelumnya diberitakan, Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK. Dia meninggalkan jabatan sebagai Kabiro Humas KPK.
"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri kepada wartawan, Kamis (24/9).
Dari surat pengunduran diri yang diperoleh detikcom, Febri diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak 18 September 2020. Surat pengunduran diri Febri Diansyah itu ditujukan kepada pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Kepala Biro SDM KPK.
Febri mengatakan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Kondisi itu membuat dia akhirnya memutuskan mundur.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," ungkapnya. (dwia/aud)