Pemprov DKI Jakarta telah menutup 189 rumah makan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Data tersebut tercatat sejak 14 hingga 23 September 2020.
"Rumah makan 189 ditutup selama 3x24 jam," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Arifin mengatakan rumah makan itu ditutup sementara karena melanggar aturan PSBB. Salah satunya masih melayani makan di tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, melayani makan di tempat," ucapnya.
Sementara itu, di masa PSBB ketat ini, tercatat ada belasan ribu orang yang melanggar penggunaan masker. Menurut Arifin, total ada 16.671 pelanggar.
"Untuk (pelanggaran penggunaan) masker kalau dihitung sejak 14 September sudah ada 16.671 orang," katanya.
Total denda yang terkumpul dari pelanggaran pengguna masker selama PSBB ketat sebesar Rp 196 juta. "Dari 14-23 (September) dendanya ada Rp 196 juta," kata Arifin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB ketat hingga 11 Oktober 2020. Keputusan perpanjangan itu diambil karena kasus COVID-19 di Jakarta masih tinggi.
"Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan. Yang juga perlu menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat, meski menunjukkan tanda awal pelandaian yang mana tingkat kematian saat ini sebesar 2,5%," kata Anies melalui keterangan tertulis di situs resmi Pemprov DKI, Kamis (24/9).
(man/zak)